INFOKINI.NET, KOTA KUPANG- Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur menggelar aksi demonstrasi di depan halaman Polda NTT, Senin (31/8/2020).
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kriminalisasi yang dialami Pimred BeritaNTT.com, Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Demas Mautuka, Pimred Tribuana Pos di Kabupaten Alor.
Wartawan, Lorens Leba Tukan dalam orasinya mengatakan, dalam melaksanakn tugas jurnalistik, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999 diperkuat dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Meski demikian, sejumlah peristiwa yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, bertolak belakang dengan regulasi yang dijamin oleh Negara. Peristiwa itu, menunjukan bahwa jajaran kepolisian di Nusa Tenggara Timur belum mematuhi regulasi dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri karena menangani pengaduan atas karya jurnalisitik tanpa menggunakan UU Pers.
“Ini bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan pers. Sangat disayangkan, penyidik tidak punya pengetahuan tentang UU Pers,” tegas Pimred selatanindonesia.com.
Ia menjelaskan, dalam pasal 4 ayat (2) UU pers menyebutkan, apabila kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke dewan pers maupun proses perdata.
Nota kesepahaman dewan pers dan kepolisian RI juga mengatur tentang penanganan laporan masyarakat terkait pers. Apabila dewan pers menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka melakukan koordinasi dengan kepolisian RI (Pasal 5 ayat (1).
“Nah, ini tidak dipahami penyidik Polres Rote Ndao dan Polres Alor. Karena itu, mita desak, Kapolda NTT mencopot Kapolres Alor dan Kapolres Rote Ndao,” katanya.
Sementara Koordinator Aksi, Joey Rihi Ga mengatakan, kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.
Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.
“Kita menolak keras kriminalisasi yang dilakukan polisi di Rote Ndao dan Alor. Ini bukti bahwa polisi di NTT membunuh kebebasan pers,” sebutnya.
Berikut enam tuntutan Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur :
1. Hentikan Penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com atas Nama Henderik Geli yang saat ini sedang di Polres Rote Ndao dan selesaikan masalah itu sesuai Undang-Undang No 40 tahun 1990 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.
2. Hentikan penyidikan terhadap Pemred Tribuana Pos, atas nama Demas Mautuka yang saat ini sedang ditangani di Polres Alor.
3. Mendesak penyidik kepolisian untuk tidak menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa pers.
4. Mendesak penydik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait penyelesaian sengketa pers.
5. Mendesak Polda NTT berlaku adil terhadap wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT.
6. Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka kami mendesak Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama wartawan yang melakukam tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao.(*)