INFOKINI.NET, LEMBATA – Ketua komisi II DPRD kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Petrus Bala Wukak, SH bersama kedua Anggotanya, Paul Makarius Dolu dan Paulus Taon Tukan melaporkan Rusliudin Ismail atau akrab disapa Wakong ke Badan Kehormatan DPRD Lembata, Selasa (31/1/2022).
Rusliudin Ismail dilaporkan ke badan kehormatan DPRD Lembata karena melayangkan pernyataannya tentang dugaan pimpinan komisi II DPRD Lembata menerima uang sebanyak Rp 100 juta dari kontraktor yang saat ini mengerjakan ruas jalan di kabupaten Lembata menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (Pen).
Pernyataan Wokong tersebut dilayangkan saat rapat kerja komisi II bersama dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) beberapa hari lalu.
Laporan ketua komisi II bersama kedua Anggotanya diterima ketua Badan Kehormatan DPRD Lembata, Filibertus Kwuel Wuwur.
Pada kesempatan itu, Ketua komisi II DPRD kabupaten Lembata, Petrus Bala Wukak, SH mengatakan bahwa, bersama dua rekannya sepakat mengadukan secara resmi kepada badan kehormatan.
“Kita semua Komit dengan memberantas korupsi. Apa yang disampaikan pak Rusdy pada saat rapat kerja dengan dinas PUPR, menurut saya sangat berbahaya. Menurut kami seharusnya 100 juta itu angka pasti beda kalau dia mengatakan dugaan. Itu artinya dia mengetahui jumlah uangnya, siapa yang terima, kapan dan dimana,” ungkap Piter Bala Wukak sapaan akrabnya.
“Kalau punya bukti, langsung saja ke APH, tidak perlu sampaikan di rapat kerja,” sambung Bala Wukak tegas.
Dikatakan Bala Wukak, apa yang disampaikan pak Rusdy di tempat yang tidak tepat dan tidak sopan ketika meninggalkan ruangan.
“Saya berharap kalau dia punya bukti, setelah ini langsung dibawa ke APH karena BK itu hanya menangani bidang internal saja. Tetapi urusan berkaitan dengan tindak pidana itu dengan APH. DPRD tidak punya kewenangan,” tandas sekretaris DPD II Golkar Lembata.
Sementara, ketua badan kehormatan DPRD kabupaten Lembata, Filibertus Kwuel Wuwur usai menerima laporan pengaduan mengatakan, sesuai tata tertib di DPRD, badan kehormatan akan mempelajari semua hal ini.
“Untuk sementara kita pelajari dulu baru bisa melakukan rekomendasi. Kan DPRD tidak bisa melakukan tindakan kalau itu ada tindakan pidana,” ucapnya.
Dijelaskannya, kalau ini bisa diselesaikan di tingkat DPRD, badan Kehormatan akan mencari jalan keluar.
“Kita akan mempelajari dulu selama 7 hari terhitung hari ini,” pungkasnya. (*/Will)