Scroll untuk baca artikel
Pertanahan

Kakan Pertanahan Lembata Minta Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Sendiri Tanpa Melalui Calo

459
×

Kakan Pertanahan Lembata Minta Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Sendiri Tanpa Melalui Calo

Sebarkan artikel ini

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Ni Wayan Juliati

INFOKINI.NET, LEMBATA – Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ni Wayan Juliati meminta kepada masyarakat kabupaten Lembata agar mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa harus melalui calo (perantara).

“Saya menyarankan kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya sendiri tanpa melalui calo,” tegas Ni Wayan Juliati kepada media ini bertempat di ruang kerjanya, Kamis (24/11/2022).

“Datanglah ke kantor kami, kami terbuka. Kami berupaya untuk melayani bagaimana caranya secepat mungkin, kami bisa mengarahkan melalui proyek, bisa juga melalui program-program pemerintah,” ajak Ni Wayan.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, agar apabila tanah-tanah yang sudah disertifikat dijaga dan dimanfaatkan supaya tidak ada penyerobotan.

Walaupun sudah bersertifikat, lanjut Ni Wayan, kewajiban dari pemohon itu menjaga kesuburan, pemanfaatan dan menjaga batas-batasnya.

“Sebelum melakukan permohonan, dipastikan batas-batasnya jelas, tidak bermasalah, tidak masuk kawasan hutan dan bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi-bagi. Karena itu biasanya kami kerepotan di situ,” ucapnya.

“Ahli waris satu mengajukan ke sini dengan penolakan waris. Dalam pertengahan datanglah ahli waris satu. Kalau kami menerima kalau sudah sesuai dengan prosedur persyaratan dalam ketentuan kami,” sambung dia.

Ni Wayan menjelaskan, untuk mengurus sertifikat di sini, posisi tanah atau obyek tanah adalah clear and clean (jelas dan bersih).

“Clearnya adalah tidak bermasalah. Harta yang belum dibagi, dibagikan dulu baru ke sini. Kalau bisa masyarakat datang sendiri, supaya mereka tahu urus tanah itu seperti apa,” pungkasnya. (*/Willy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *