Scroll untuk baca artikel
DaerahKEPOLISIAN

Info Penting dari Sat Lantas Polres Lembata untuk Masyarakat Pemohon SIM Baru, ini Empat Tahapan yang Harus Diketahui dan Dilewati

360
×

Info Penting dari Sat Lantas Polres Lembata untuk Masyarakat Pemohon SIM Baru, ini Empat Tahapan yang Harus Diketahui dan Dilewati

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Info Penting untuk masyarakat Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ingin mengajukan permohonan membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM). Bagi pemohon SIM C, A dan B wajib melewati empat tahapan ini.

Baur SIM Satuan Lalu Lintas Polres Lembata, Bripka Julian Adi Putra So’an

Baur SIM Satuan Lalu Lintas Polres Lembata, Bripka Julian Adi Putra So’an kepada media ini, Kamis (3/11/2022) mengatakan, bagi masyarakat Lembata pemohon SIM baru khusus SIM C wajib melewati 4 tahapan ini.

Yang pertama pemohon sim akan melalui:
1. Ujian Teori Audio visual (AVIS).
2. Ujian Simulasi atau Simulator.
3. Ujian Praktik Lapangan 1.
4. Ujian Praktik Lapangan 2.

Bripka Ian So’an menjelaskan, bagi pemohon sim baru yang lulus dalam ujian teori Avis, akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu ujian praktik 1 dan 2.

“Dan apabila pemohon sim yang tidak lulus dalam pelaksanana ujian Tersebut diberikan kesempatan 2x dalam tenggang waktu 14 hari ke depan,” ungkap Bripka Ian So’an.

Namum, lanjutnya, ada kebijakan yang di berikan oleh bapak KAPOLRI, apabila pemohon SIM yang tidak lulus pada hari itu, bisa langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan ujian praktikn 1 ada 5 item yang harus dilewati oleh pemohon sim.

1. Uji pengereman keseimbangan di jalan lurus.
2. Sik-sak melalui batok
3. Uji reaksi rem memghindar.
4. Membuat angka 8.
5. Uji berbalik arah membentuk huruf U.

Dari kelima itu, Lanjut Bripka Ian, pemohon harus melaksanakan semua untuk pemohon SIM C atau pengendara roda 2 melaksanakan uji prakter 1.

“Lulus dari uji prakter 1 baru menuju ke uji praktek 2 lapangan. Itu juga ada beberapa item yang harus dilalui oleh pemohon SIM C,” kata Bripka Ian So’an.

“Sedangkan untuk sim A atau roda 4 ada sik-sak juga di jalan lurus yakni parkiran paralel dan seri untuk roda 4 bagi pemohon SIM pengendara roda 4 atau SIM A,” sambungnya.

Dikatakan, ini bukan hal baru, ini sudah sesuai standar untuk mendapat Sim.

“Jadi untuk pemohon SIM harus melewati ujian teori. Tahap pertama yaitu Avis (Audio Visual) secara online. Lulus dari situ baru melanjutkan ke uji simulator. Uji simulator roda 2 memang tidak digunakan hampir seluruh Indonesia karena alatnya sementara rusak, jadi kita langsung ke uji praktek lapangan,” ucap Pria berdarah Sumba ini.

Diamatinya selama ini, sudah banyak pemohon SIM baru yang berhasil melewati tahapan-tahapan.

“Sudah beberapa yang lulus melewati tahapan-tahapan dan diterbitkan SIMnya,” tandas Bripka Ian So’an.

Bripka Ian So’an mengakui, lapangan uji polres memang belum memadai dan masih dalam proses pembenahan.

Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang mengeluh terkait tahapan-tahapan dalam pengurusan SIM.

“Namun ini sudah sesuai dengan aturan yang harus dilaksanakan. Polri memberikan SIM kepada orang yang benar-benar berkompeten,” tegasnya.

Untuk masyarakat Lembata pemohon SIM, Ian berpesan agar persiapkan diri.

“Kalau mau buat SIM baru, harus belajar dan tahu tentang tahapan-tahapan untuk mendapatkan SIM baru, baik SIM C maupun SIM A. kami siap melanyani masyarakat lembata dan membantu tetapi sesuai dengan SOPnya,” tutup Bripka Ian So’an. (*/Willy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *