Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

16 Guru yang di PHK Yayasan Maria Bintang Samudera Minta Keadilan, Ama Raya Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum

490
×

16 Guru yang di PHK Yayasan Maria Bintang Samudera Minta Keadilan, Ama Raya Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA –Setelah 9 Bulan persoalan tak kunjung tuntas, akhirnya 16 mantan Guru di sekolah SDK 1 St Tarsisius Lewoleba Lembata meminta pendampingan hukum dari Rumah Perjuangan Hukum, Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates guna mendapatkan hak mereka atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak Yayasan Bintang Samudera.

Sesuai Rilis yang diterima media ini Kamis (11/8/2022), Kuasa hukum, Rafael Ama Raya, S.H., M.H dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H., M.H & Associates membenarkan, bila pihaknya menerima kuasa dari para Ex Guru SDK 1 St Tarsisius Lewoleba untuk mendampingi dalam penyelesaian persoalan PHK.

“Ada 16 Ex Guru SDK 1 Lewoleba yang minta pendampingan hukum ke kita, karena permasalahan hak, dan PHK sepihak,” ungkap Mantan Ketua Ikatan Keluarga Ile Ape Yogyakarta” yang KarierNya kini lagi Meroket.

Menurutnya, ada beberapa point yang harus digaris bawahi.

Pertama : Masalah hak, dalam hal ini upah tenaga Guru tidak sesuai dan tidak merujuk pada peraturan perundangan melainkan kesepakatan Komite lalu menjadi kebijakan Kepala Sekolah.

Kedua, Terkait Statusnya di sekolah apakah di akui atau tidak sebab Pihak Yayasan Maria Bintang Samudera telah memanggil Tenaga Guru baru menggantikan Klien kami.

Ketiga, Peraturan Yayasan, dalam hal ini kontrak kerja tidak ada, ke empat PHK, dilakukan sepihak oleh pihak Yayasan,” tambah Rafael Ama Raya, S.H., M.H.

Ia juga meminta pihak berwenang memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait masalah ini.

“Karena sudah berjalan hampir setengah tahun. Olehnya itu kita akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Lembata agar Klien kami bisa memperoleh Keadilan,” tegas Ama Raya,

Sementara, Ina (39) salah satu Guru yang di PHK Oleh pihak Yayasan Maria Bintang Samudera menuturkan bila pemecatan dirinya seolah-olah dibuat-buat.

“Usai peralihan Yayasan, kami Guru-guru tidak disampaikan secara lisan maupun tulisan dan kami di larang untuk Mengajar di Jam Mengajar yang biasa kami lakukan, kami kasihan dengan anak-anak sekolah yang kena imbasnya sebab ketika kami dilarang Mengajar oleh Pihak Yayasan maka Guru baru yang di panggil Oleh Yayasan yang akan mengisi Posisi kami, maka Metode Pembelajaran yang sering anak-anak dapat dari kami dirubah dan anak akan belajar ulang, dan itu kami sudah saksikan sendiri,” terangnya.

Ina juga mengaku kalo pihak Yayasan Memaksa mereka untuk Ikut mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan yang mana SK yang menjadi Dasar mereka mngikatkan diri dengan Pihak Yayasan masih aktif hingga bulan Desember.

“Saya dan teman-teman Guru lainnnya menolak dan Pihak Yayasan memberikan ancaman pecat,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan rekan Gurunya, Yosep Amuntoda (60) yang Sudah 20an Tahun mengabdikan diri di Sekolah SDK 1 Lewoleba.

Dikatakan Yosep, permasalahan seperti ni baru kali ini terjadi semenjak ia menjadi Guru di sekolah SDK 1 St Tarsisius Lewoleba.

“Saya merasa prihatin dan kecewa terhadap pihak Yayasan yang tidak menghargainya sebagai Guru yang cukup lama mengapdikan diri di sekolah SDK 1 St Tarsisius Lewoleba,” tandasnya.

Dijelaskannya, sekolah SDK 1
St Tarsisius Lewoleba di Tahun 2022 ini memasuki Usia 72 Tahun.

“Saya sebagai Guru yang cukup lama tidak ingin sekolah yang saya jaga selama puluhan Tahun ni rusak karena kepentingan segelintir Orang dengan Kedok Yayasan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *