INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM.,MH memantau langsung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka terbatas di dua sekolah di Kota Kupang, Senin (20/09).
Dalam kunjungan tersebut Wali Kota melihat langsung kesiapan sekolah yang telah dinyatakan memenuhi syarat, berdasarkan penilaian tim penilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang direkomendasikan siap menjalankan proses pembelajaran tatap muka terbatas. Wali Kota juga berkesempatan menyapa langsung para guru dan siswa di dua sekolah tersebut.
Sekolah pertama yang dikunjungi adalah SD Kristen Hosana Agape di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama. Sekolah tersebut sudah menjalankan kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas sejak seminggu yang lalu. Kepada para siswa yang ditemui di ruang kelas mereka.
Wali Kota berpesan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan baik di sekolah maupun di rumah. Para siswa juga diimbau untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan sekolah seperti air dan sabun untuk mencuci tangan dan hand sanitizer. Mereka juga diminta untuk membawa bekal masing-masing yang disiapkan orang tua dari rumah dan tidak jajan sembarangan. Tak lupa layaknya orang tua, Wali Kota juga mengimbau kepada para siswa untuk tekun belajar, mengerjakan tugas-tugas sekolah secara baik agar kelak menjadi anak-anak yang pintar dan berprestasi.
Kepala Sekolah SD Kristen Hosana Agape, Dicky Fanggidae, S.Pd, saat menerima kunjungan Wali Kota memastikan kesiapan sekolahnya dalam menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas. Menurutnya SD Kristen Hosana Agape telah melakukan berbagai persiapan sebagaimana yang diprasyaratkan dalam menunjang pembelajaran tatap muka terbatas, mulai dari perlengkapan covid-19, pengawasan satgas covid-19 tingkat sekolah dan kesiapan guru yang mengisi proses belajar mengajar.
Usai memantau di SD Kristen Hosana, Wali Kota melanjutkan kunjungan ke SMP 15 Kelurahan Manulai 2 Kecamatan Alak. Bersama Kepala Sekolah Yusak S. Olla,S.Pd, Wali Kota menyambangi sejumlah ruang kelas yang sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas. Dari dialog dengan sejumlah siswa diketahui sebagian besar siswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah sudah divaksin covid 19. Beberapa siswa belum bisa divaksin karena sedang sakit.
Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, yang turut mendampingi Wali Kota dalam kunjungan tersebut menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang terhadap daftar periksa satuan pendidikan (SD dan SMP) untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas yang sudah dilakukan sebelumnya, direkomendasikan bahwa satuan pendidikan (sekolah) yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas adalah sebagai berikut; kelas yang menjadi prioritas pembelajaran tatap muka terbatas tahap pertama adalah Jenjang SD/ MI (kelas I seluruhnya dan kelas V khusus siswa peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer/ ANBK), jenjang SMP/ MTs (kelas VII seluruhnya dan kelas VIII khusus siswa peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer/ ANBK). Ditambahkannya untuk tahap pertama akan mulai dilaksanakan paling lambat tanggal 20 September 2021. Selama berlangsungnya tatap muka tahap pertama, tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada masing-masing sekolah.
“Jika menurut hasil penilaian tim ternyata sekolah mengabaikan protokol covid-19 maka rekomendasi pembelajaran tatap muka terbatas bagi sekolah tersebut akan dicabut dan kembali ada pembelajaran jarak jauh (daring),” tegasnya. Batas waktu evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas tahap pertama adalah 30 Oktober 2021.
Dumul menambahkan untuk tahap kedua, jika hasil evaluasi tim terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada tahap pertama ternyata satuan pendidikan konsisten atau taat pada protokol covid-19 dan status Covid-19 di Kota Kupang cenderung menurun maka pembelajaran tatap muka terbatas dinaikkan lagi, yaitu kelas II untuk jenjang SD/ MI dan kelas IX untuk jenjang SMP/ MTs. Untuk jumlah peserta didik tiap sekolah perhari menurutnya tetap mengacu pada SE Walikota Kupang Nomor: 068/ HK. 443.1/IX/2021 yang menjelaskan maksimal jumlah peserta didik tiap hari pada satu sekolah adalah 50% dari total siswa kelas I untuk jenjang SD/ MI dan kelas VII untuk jenjang SMP/ MTs. Sedangkan jumlah siswa dalam satu ruang kelas adalah 14 orang untuk jenjang SD/MI dan 16 orang dalam satu ruang untuk jenjang SMP/ MTs.
Terkait dengan alokasi waktu pembelajaran tatap muka perhari untuk jenjang SD/ MI maksimal 4 X 35 menit perhari atau mulai dari pukul 08.00 – 10.20 wita, sedangkan untuk jenjang SMP/ MTs maksimal kegiatan akan berlangsung 5 X 40 menit per hari atau mulai pukul 08.00 – 11.20 wita. Ditegaskannya bahwa peran satgas covid-19 Tingkat sekolah selama berlangsungnya pembelajaran tatap muka di sekolah sangat penting untuk memastikan beberapa hal yaitu antara lain; memastikan seluruh perlengkapan atau peralatan covid-19 tersedia dan cukup, mengawasi siswa agar disiplin dan taat pada protokol covid-19 yaitu dengan memakai, mencuci tangan, menjaga jarak dengan teman teman dan juga guru, memastikan tidak ada kantin yang dibuka di sekolah dan sekaligus mengontrol agar tidak ada kelas yang kosong sehingga menimbulkan kerumunan siswa.
Adapun satuan pendidikan atau sekolah yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat sehingga direkomendasikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk jenjang SD/ MI sebanyak 109 satuan pendidikan/ sekolah dari total 154 satuan pendidikan di Kota Kupang. Sedangkan untuk jenjang SMP sebanyak 30 satuan pendidikan (sekolah) dari total 56 satuan pendidikan (sekolah) di Kota Kupang
Turut hadir mendampingi Wali Kota dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang memantau pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka terbatas tersebut Kepala Bagian Protokol dan Komuikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, SSTP., M.Si dan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, M.Pd. (*/PKP)