Scroll untuk baca artikel
Daerah

Advokasi Kasus PHK Jurnalis Obet Gerimu, AJI Kupang Resmi Surati TIMEX

297
×

Advokasi Kasus PHK Jurnalis Obet Gerimu, AJI Kupang Resmi Surati TIMEX

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KUPANG – Tim Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang telah menyurati manajemen PT Timor Ekspress Intermedia sebagai perusahaan penerbit Harian Timor Express (TIMEX) guna melakukan dialog perihal advokasi terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis Obetnego Y.M. Weni Gerimu.

Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, SH., kepada wartawan di Kupang, Kamis (19/8/2021) siang, mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu respon manajemen TIMEX terhadap maksud dan tujuan surat yang telah diberikan ke manajemen TIMEX.

“Kita menunggu respon manajemen TIMEX untuk dialog terkait persoalan PHK jurnalis Obet Gerimu. Surat AJI telah kami serahkan ke manajemen TIMEX melalui Sekretaris Redaksi TIMEX ibu Linda Makandoloe, Senin lalu,” kata Yohanes yang juga jurnalis Tempo itu.

Menurut Yohanes, pihaknya berhadap manajemen TIMEX segera merespon surat AJI, sehingga pihaknya segera melakukan langkah-langkah advokasi selanjutnya.

“Apabila tidak ditanggapi, kami segera konsultasi dengan AJI Pusat untuk menempuh langkah-langkah advokasi lebih lanjut,” tegas Yohanes.

Sementara, jurnalis Obet Gerimu secara resmi telah mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang pada Senin (16/8/2021).

Pengaduan ini tertuang dalam surat resmi
Nomor: 001/SP/VIII/2021 dengan perihal pengaduan yang diserahkan sendiri Obet kepada petugas pada Sekretariat Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang itu, Obet menjelaskan bahwa dirinya telah diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Timor Ekspress Intermedia yang adalah perusahaan penerbit Harian Pagi Timor Express.

Surat PHK dengan Nomor: 034/TEI-DIR/VII/2021 yang diberikan kepada Obet Gerimu diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2021.

“Terhadap surat PHK tersebut, dengan berat hati saya akhirnya menerima. Namun hingga saat ini hak-hak saya sebagai karyawan yang di PHK sesuai Undang-Undang yang berlaku belum juga diberikan,” beber Obet dalam surat pengaduan tersebut.

“Saya juga sudah dua kali berkonsultasi  ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, dan oleh pegawai pada Bidang Hubungan Industrial telah menghitung hak-hak sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Jo PP 35/2021 Pasal 52 Ayat 1, dan selanjutnya dari hasil hitungan itu saya kemudian menyampaikan kepada manajemen PT Timor Ekspress Intermedia, namun hingga saat ini belum dipenuhi,” urai Obet yang juga Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Kupang itu.

Mantan redaktur TIMEX itu juga sampaikan juga bahwa awalnya dia hendak diberikan uang sejumlah Rp 3.400.000  yang merupakan total dari Cuti yang belum diambil: Rp 1.200.000 dan Gaji yang belum diambil: Rp 2.200.000.

Terhadap hal tersebut Obet menolak, karena dirinya merasa seolah-olah disebutkan sebagai karyawan yang mengundurkan diri, padahal secara jelas dia di PHK.

“Setelah menyampaikan hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, manajemen kembali menawarkan untuk membayar hak saya sebesar Rp 7.000.000, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan kurang baik, namun tawaran ini juga saya tolak,” ungkap Obet.

“Saya tetap mengacu pada hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, bahwa sebagai karyawan dengan masa kerja 10 tahun, 6 bulan, 27 hari, hak-hak saya sebagai karyawan yang di PHK dengan gaji terakhir Rp 2.200.000 adalah (1) Uang Pesangon: 9 x Rp 2.200.000 = Rp 19.800.000; (2) Uang Perhargaan Masa Kerja: 4 x Rp 2.200.000 = Rp 8.800.000; (3) Uang Penggantian Hak: 5/25 x Rp 2.200.000= Rp 440.000; (4) Uang biaya pemulangan pekerja/buruh ke keluarga/tempat asal tidak ada, karena saya berdomisili di Kota Kupang,” jelas Obet dalam suratnya.

Terkait item Uang Pesangon, lanjut Obet, sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, dipotong setengah karena sebelum di PHK saya telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, sehingga Rp 19.800.000 x 0,5 =Rp 9.900.000.

“Dengan demikian total hak saya yang harus dibayar oleh PT Timor Ekspress Intermedia adalah sebesar Rp 19.140.000,” tandas Obet Gerimu.

Terhadap persoalan ini, melalui surat itu, Obet memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang untuk membantu memediasi, sehingga hak-hak nya sebagai karyawan yang di PHK, apalagi saat masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini, dapat segera terpenuhi.

Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Direktur Utama PT Timor Ekspress Intermedia, Direktur PT Timor Ekspress Intermedia, Wakil Komisaris PT Timor Ekspress Intermedia dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *