Scroll untuk baca artikel
Regional

Lapas Kelas III Lembata Berbagi Kasih dengan Masyarakat Terdampak Covid-19

509
×

Lapas Kelas III Lembata Berbagi Kasih dengan Masyarakat Terdampak Covid-19

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Melalui program Kumham Peduli, kumham berbagi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berbagi kasih dengan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak covid-19, Kamis (29/7/2021).

Kepala Lapas kelas III Lembata, Wisnu Saputro mengatakan, dalam pelaksanaannya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata melakukan sinergitas bersama aparat lingkungan setempat (Lingkungan Waikilok – Kel. Lewoleba Utara, Kec. Nubatukan) untuk memperoleh data calon penerima yang betul-betul membutuhkan bantuan agar penyaluran bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

“Sehingga berdasarkan data dari aparat lingkungan setempat, Lapas Lembata melaksanakan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat Lembata dengan sasaran 17 kepala keluarga dan 3 orang ASN Lapas Lembata,” ungkap Kalapas Lembata, Wisnu Saputro.

 

Dikatakannya, adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli – Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula pasir, masker, vitamin, susu, daun teh dan telur.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian kepada masyarakat dan saudara sesama pegawai yang terpapar Covid-19, dan ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi,” jelas Wisnu Saputro.

Untuk diketahui, secara serentak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui seluruh unit kerja baik di pusat maupun daerah melaksanakan pemberian bantuan sosial – Kumham Peduli, Kumham Berbagi dengan tema “Bakti Kemenkumham Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19’’.

Kegiatan diawali dengan pembukaan secara resmi pemberian bantuan sosial – Kumham Peduli, Kumham Berbagi oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Yasonna H. Laoly secara virtual melalui saluran video conference.

Kegiatan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh UPT dibawahnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata sendiri dalam pelaksanaannya diikuti oleh Kepala Lapas Lembata, A. Wisnu Saputro, para Pejabat Struktural, 3 orang perwakilan masyarakat penerima bantuan dan 1 orang perwakilan ASN.

Dalam amanahnya Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 agustus 2021 mendatang.

Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah.

“insan Pengayoman melalui program pemberian bantuan sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”, mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19,” Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah.

Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. (*/WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *