Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

New Normal, Lurah Oesapa : Warga boleh Beraktivitas dan tetap ikuti Protokol Kesehatan

504
×

New Normal, Lurah Oesapa : Warga boleh Beraktivitas dan tetap ikuti Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Memasuki kehidupan normal, Lurah Oesapa, Kiai Kia  mengingatkan warganya untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat beraktivitas.

“Himbauan saya sederhana saja, boleh beraktivitas tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yg ditetapkan oleh pemerintah, seperti jaga jarak, gunakan masker, jaga kebersihan diri dan lingkungan,” kata Kiai Kia kepada infokini via WA, Senin (22/6).

Menurut pantauan Kiai, tidak semua warga mengikuti himbauan Pemerintah, terutama tentang jaga jarak. “Kalau penggunaan masker dan rajin cuci tangan lumayan banyak warga yg mengikuti himbauan,” terang Kiai.

Pemkot Kupang Segera Mensahkan Perwali Tentang Protokol New Normal

Seperti yang dilansir infokini dari NTTOnlinenow.com –  Pemerintah Kota Kupang, melalui wakil wali kota Kupang, mengatakan bahwa Pemkot segera mensahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memuat enam pesan dasar yang disusun dalam 18 protokol kehidupan baru, atau New Normal yang akan diterapkan di Kota Kupang.

Menurutnya, Dalam Peraturan Wali Kota tersebut tercantum protokol hidup baru yang diterapkan diantaranya protokol ke pasar tradisional seperti apa, pasar modern, bank, kantor-kantor pelayanan umum, protokol menggunakan angkutan umum, protokol tempat hiburan, serta protokol menonton berbagai pertandingan olahraga.

Selain itu, akan diatur juga penerapan menggunakan masker, jaga jarak , cuci tangan, tata cara batuk, gaya hidup bersih dan sehat, fasilitas perkantoran menggunakan pengukur suhu tubuh.

Setelah disahkan, kata Hermanus Man, peraturan Wali Kota tersebut akan disosialisasikan ke seluruh warga Kota Kupang, setelah itu langsung diterapkan, namun secara bertahap.

Hermanus menegaskan penerapan new normal nantinya juga akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol yang telah dimuat dalam peraturan Wali Kota itu. (WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *