INFOKINI.NET, LEMBATA – Kapolres Lembata Polda NTT, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengajak Harun Rasit, korban kekerasan anak di bawah umur di desa Normal I kecamatan Omesuri pada 2 April 2025 jalan-jalan dan makan bersama.
“Jadi tadi kita dari polres Lembata melakukan Trauma Healing kepada Harun Rasit, korban penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di desa Normal I kecamatan Omesuri pada tanggal 2 April lalu,” ungkap kapolres Lembata, Senin 14 April 2025.
“Kita ajak patroli dgn mobil, naik kapal laut dan kita ajak makan bersama
agar adek Harun kembali tetap semangat. Kita dari Polres akan tetap memberikan kepedulian kepada korban,” sambung kapolres I Gede.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare, SH.,MH menjelaskan bahwa kegiatan trauma healing yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian pak kapolres bersama jajaran terhadap korban kasus penganiayaan anak yang terjadi pada tanggal 2 April 2025 yang lalu.
“Kegiatannya antara lain yakni jalan-jalan keliling kota bersama pak kapolres beserta rombongan, lanjut ke pelabuhan, eks harnus dan keliling mengunakan kapal pol air. Selanjutnya makan siang bersama dan mengantar pulang korban Harun Rasit dan Nur Leto ke sekretariat permata Waikomo,” jelasnya.
“Tujuannya untuk memulihkan kembali mental korban anak ini dan memberi suport atau semangat agar korban tidak mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya,” tambah kasat Doni.
Ketua Permata Lembata, Maria Loka mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar polres Lembata yang sudah mengunjungi sekretariat permata Lembata.
“Terimakasih untuk polres Lembata yang sudah berkunjung ke Sekretariat kami dan healing bersama anak korban Harun dan Leto (Leto korban kekerasan seksual ). Kami berharap Polres Lembata untuk kasus Harun dan kasus perempuan dan Anak Lembata lainnya di proses sampai pada hukum di pengadilan negeri,” harap Maria Loka.
Ia juga meminta kepada Polres Lembata untuk proses hukum kelima tersangka dan tersangka lainnya di kabupaten Lembata.
“Apresiasi juga untuk polres Lembata yang dengan cepat memproses kasus anak Harun dan menetapkan tersangka dan menahan para tersangka,” pungkas Maria Loka tegas. (*/Willy)