INFOKINI.NET, LEMBATA – Pengadilan Negeri Lembata NTT menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap RA tersangka kasus kosmetik ilegal.
Kajari Lembata melalui kasie intel kejari Lembata, Risal Hidayat, SH mengatakan RA menjadi tersangka Tindak Pidana Kesehatan berupa kosmetik ilegal pada 09 Oktober 2024 lalu.
“Dan pada hari ini Selasa 26 November 2024, Pengadilan Negeri Lembata, telah melaksanakan sidang putusan terhadap RA dalam perkara nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Kesehatan,” ungkap Risal.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya, kata Risal, menyatakan Terdakwa RA bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Terdakwa dijatuhi hukum penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.
“Terhadap barang bukti sebanyak 25 jenis kosmetik yang berjumlah 273 buah dimusnahkan dan terdakwa RA dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,” terangnya.
Terhadap putusan tersebut, lanjut Risal, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum.
“Atas hal tersebut Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.” pungkas Risal Hidayat. (*/Willy)