Scroll untuk baca artikel
KEPOLISIAN

Belum Sebulan di Res Lembata, Iptu Jack Sanam Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Hotel Palm Indah

1301
×

Belum Sebulan di Res Lembata, Iptu Jack Sanam Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Hotel Palm Indah

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Belum sebulan menjabat kasat Narkoba polres Lembata Polda NTT, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H langsung bergerak cepat menunjukan kinerjanya dengan menangkap terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Hotel Palm Indah kecamatan Nubatukan.

Kapolres Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K melalui
Kasat Narkoba polres Lembata, Iptu Yakobus Sanam mengatakan, pada Kamis 07 November 2024 sekitar pukul 00.30 WITA Pelapor mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu di Hotel Palm Indah.

Kemudian lanjutnya, pelapor melaporkan kepada pimpinan Satuan Narkoba Polres Lembata, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lembata Iptu Yakobus K. Sanam ,S.H bersama anggota langsung mendatangi Lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi dimaksud, katanya, ia berkoordinasi dengan Pihak menegemen Hotel agar secara bersama-sama melakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan tersebut berhasil mengamankan seorang pria AF di kamar Hotel no 212 beserta dengan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lembata untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Jack Sanam sapaan akrabnya.

“Motif pelaku dipakai untuk kesenangan saja,” sambungnya.

Dikatakannya, pada saat penangkapan, Pelaku berusaha untuk menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yang dipakai.

“Pers ResNarkoba sudah memantau pelaku sejak hampir sebulan sebelum melakukan penangkapan. Pelaku tidak mengakui bahwa barang bukti berupa sabu dan alat isap (bong) yang telah diamankan adalah miliknya, namun mengakui bahwa pada saat penangkapan barang- barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah narkoba jenis Sabu,” jelas Iptu Jack Sanam.

Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan dari pelaku , antara lain :
– 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal dilapisi dengan 1 (satu) plastik klip kecil yang sama.

– 1 (satu) buah botol aqua sedang terdapat alat isapnya.
– 1 (satu) buah botol aqua sedang berisi sisa minuman beralkohol jenis arak.
– 1 (satu) buah gelas kaca.
– 1 (satu) buah Hand Phone merk Vivo Y21 berserta sim card.
– 1 (satu) buah alat cas hand phone.
– 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild.
– 1 (satu) bungkus rokok ESSS.
– 1 (satu) buah pemantik berwarna hijau.

Rencana Tindak Lanjut

– Pemeriksaan Urine ( sudah dilakukan )
– ⁠Melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak 4 (empat) orang
– ⁠Melakukan penangkapan terhadap pelaku selama 3×24 jam.
– Melakukan Pemeriksaan pengujian Barang Bukti Narkoba ke BPOM Kupang ( sudah dilakukan) .
– Melengkapi administrasi Penyelidikan dan penyidikan .
– ⁠Berkoordinasi dengan BNNP NTT
– ⁠Berkoordinasi dengan JPU terkait Penanganan perkara yang akan dilakukan
– Melakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat baik barang bukti maupun pelaku.
– ⁠Melakukan Gelar Perkara untuk memastikan peningkatan status penanganan perkara tersebut. (*/Willy)