INFOKINI.NET, LEMBATA – Wakapolres Lembata Kompol Abd Basith Algadri, S. H., memimpin kegiatan apel Gelar pasukan operasi keselamatan Turangga 2024.
Kegiatan bertempat di lapangan apel Mapolres Lembata, Sabtu, (02/03/24).
Berkesempatan hadir dalam acara tersebut perwakilan pemerintah daerah, perwakilan TNI, komunitas Kopiplat Lewoleba.
Kapolres Lembata melalui Wakapolres Lembata Kompol Abd Basith Algadri membacakan amanat Kapolda NTT Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga S.H., M.A.,
Dijelaskannya, pada hari ini polres Lembata melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka operasi keselamatan Turangga tahun 2024 dan pencanangan aksi keselamatan jalan.
Lanjutnya, permasalahan di bidang lalulintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. “Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan pertambahan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkap Wakapolres Lembata, Kompol Abd Basith Algadri saat membacakan amanat Kapolda NTT.
Dikatakannya, Perkembangan transportasi juga telah memasuki era digital. “Dimana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman cukup menggunakan Handphone. Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya Polantas. Sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari moderenisasi tersebut,” katanya.
Dalam amanat Kapolda NTT, kata Kompol Basith Algadri Polisi lalulintas terus berupaya melaksanakan program Kapolri yang disebut Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
“Sesuai amanat UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, kita diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan Kamseltibcar lantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat Fasilitas korban kecelakaan lalulintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
“Keempat hal tersebut memiliki kompleksitas yang tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan di jalankan oleh semua pihak, sambungnya.
Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan. “Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalulintas. Dalam konteks ini lalulintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas. Keselamatan dalam berlalulintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting, hal itu dapat ditunjukkan dari pengguna lalulintas baik pejalan kaki, pengendara, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah,” tegas Kapolda NTT dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolres Lembata, Kompol Abd Basith Algadri.
Kompol Abd Basith Algadri menjelaskan, data jumlah kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polda NTT berdasarkan aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang dikelola Ditlantas Polda NTT pada tahun 2023 sebanyak 1.407 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 382 orang, luka berat 623 orang, lika ringan 1.479 orang, di bandingkan pada tahun 2022 sebanyak 1.293 kejadian.
“Sementara terjadi jumlah kenaikan lakalantas sebesar 130 kejadian atau naik 3072 jumlah pelanggaran lalulintas pada tahun 2023 sejumlah 29.038 pelanggaran di bandingkan 10 tahun 2022 sejumlah 24.444 pelanggaran terjadi kenaikan sejumlah 4.594 pelanggaran atau naik 1975,” paparnya.
Dalam rangka Cipta Kondisi
Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1445 H, Polri melaksanakan operasi keselamatan Turangga 2024 yang di laksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 04 sampai dengan 17 Maret 2024 secara serentak diseluruh wilayah Indonesia.
“Operasi keselamatan ini merupakan jenis operasi Harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif serta Humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas,” ucapnya.
“Sasaran operasi ini meliputi segala operasi bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu KAMSELTIBCARLANTAS antara lain tidak menggunakan helm,kendaraan melebihi kapasitas atau over dimensi, over load, pengemudi dibawah umur, berkendara membonceng lebih dari satu orang, berkendara dibawa pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, melebihi batas kecepatan serta melawan arus lalulintas,” tutup Kapolda NTT Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga S.H., M.A dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolres Lembata, Kompol Abd Basith Algadri, S. H. (*/Willy)