INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore (Jeriko) menyebut pekerja adalah salah satu unsur utama dari produksi.
Perihal ini disampaikannya saat Membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Tentang Ketenagakerjaan, bertempat di Hotel Pelangi, Kamis (27/06/2019).
“Pekerja merupakan salah satu unsur utama dari produksi, pengusaha sebagai pemilik modal, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan,” kata Jeriko sapaan akrab.
Mantan anggota DPR RI dua periode ini, menyambut baik kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan, serta mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kota Kupang atas terselenggaranya sosialisasi ini.
Menurutnya, Permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi semakin kompleks, ditandai dengan berbagai pelanggaran terhadap norma-norma ketenagakerjaan yang terjadi di tempat kerja.
Jeriko Menegaskan, dengan sosialisasi ini agar semua pihak terkait, khususnya pengusaha dan pekerja dapat mengetahui serta mematuhi hak dan kewajibannya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah mengawasi dan memastikan agar aturan-aturan tetap ditegakkan. Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan sehingga semua pihak baik pengusaha maupun tenaga kerja sama-sama diuntungkan”, tegas ketua DPD Partai Demokrat NTT.
“Tanggungjawab pemerintah memberikan pembinaan, masukan-masukan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di bidang ketenagakerjaan, salah satu langkah pemecahannya adalah dengan pelaksanaan sosialisasi ini sehingga dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dan strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan penerapan peraturan ketenagakerjaan,” tambah orang nomor satu kota Kupang.
Jeriko berharap agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh peserta, sehingga peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan dapat diimplementasikan secara baik dalam perusahaan, termasuk pelaksanaan system perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, berdasarkan laporan panitia yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH menyatakan bahwa maksud dari diselenggarakan sosialisasi ini adalah sebagai pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, sehingga dapat menghindari adanya perbedaan pendapat dalam melaksanakan hubungan kerja.
Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kenyamanan berusaha serta untuk meningkatkan pemahaman peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan sehingga tercapai hubungan industrial yang kondusif, harmonis dan berkeadilan.
Pembukaan kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT di Kupang, Dr. Dra. Rita Damayanti, MSPH yang didampingi oleh Kepala Seksi Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Carol Desmon Bani. Peserta sosialisasi berjumlah 150 orang terdiri dari para pengusaha dan pekerja dalam wilayah Kota Kupang. (WK/HMS)