Scroll untuk baca artikel
Regional

Wali Kota Jeriko Hadiri Penandatanganan Kesepahaman Bersama Pemprov dan Kejaksaan

268
×

Wali Kota Jeriko Hadiri Penandatanganan Kesepahaman Bersama Pemprov dan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. hadir dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Propinsi NTT dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) NTT dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT tentang Pendampingan dan Pengawasan Akuntabilitas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di NTT serta penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT tentang Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kota Kupang, Senin (11/5) pagi di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur NTT.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Kepala BPKP NTT, Iwan Agung Prasetyo dan Kajati NTT, Pathor Rahman, SH disaksikan oleh Wakil Gubernur NTT, Josep Nae Soi, Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, Kapolda NTT, Irjen Polisi H. Hamidin, Danrem 161 Wirasakti, Brigjen TNI Syaiful Rahman, Wali Kota Kupang, Bupati Kupang, Korinus Masneno, Kajari Kota Kupang, Maks Oder Sombu, S.H., M.A., M.H. dan Kajari Oelamasi, Sherly Manutede, SH serta para Bupati se-wilayah NTT melalui sambungan video konferensi dari kantor masing-masing.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan dalam rangka efisiensi dan efektivitas akuntabilitas penanganan dan penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di NTT dan diharapkan akan dilanjutkan dengan kesepahaman bersama di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi NTT antara Pemda dengan kejaksaan di wilayah masing-masing.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat berharap momen penandatanganan kesepahaman bersama ini ditanggapi serius oleh seluruh jajaran Pemerintahan baik di tingkat Provinsi maupun Kota dan Kabupaten dalam menanggulangi Covid-19 terutama pada tatanan pelaksanaan anggaran agar tidak mengalami kendala dan berjalan sesuai regulasi. Untuk itu, semua pihak diharapkan dapat menjalankan fungsi dan peran masing-masing agar koordinasi dan pendampingan dapat seiring sejalan secara profesional sehingga persoalan yang mungkin timbul dapat dicegah secara dini serta tidak menjadi kendala di kemudian hari.

Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H menyambut baik adanya kesepahaman bersama antara Pemerintah dengan pihak kejaksaan dan berjanji Pemerintah Kota Kupang akan segera menyusun dan melaksanakan kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Menurutnya adanya kesepahaman bersama ini akan membantu Pemerintah dalam penanganan Covid-19 melalui pendampingan oleh pihak kejaksaan terutama di bidang pengawasan pengelolaan anggaran bagi penanganan medis dan penanggulangan dampak sosio-ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemik Covid-19 di wilayah Kota Kupang.

Pemkot Kupang sendiri telah merasionalisasi APBD sebesar 48,5 milyar bagi penanganan medis dan penanggulangan dampak pandemik terhadap sosio-ekonomi masyarakat Kota Kupang, sementara refokusing dan realokasi APBN oleh Pemkot mencapai hampir 70 milyar. Penanganan Covid-19 di Kota Kupang difokuskan pada pencegahan melalui peningkatan infrastruktur ruang isolasi dan peralatan medis yang memadai bagi pasien Covid-19 di RSUD S K Lerik serta pengadaan alat pelindung diri bagi tenaga medis. Pemkot juga telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan 4 Rumah Sakit second line (penyanggah) yang akan mendukung penanganan medis Covid-19 di wilayah Kota Kupang.

Pemkot juga terus berupaya dalam mencegah penularan Covid-19 dengan membagikan 150 ribu masker bagi masyarakat Kota Kupang yang tetap beraktivitas di tengah pandemi. Sementara untuk penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat, Pemkot Kupang akan membagikan voucher sembako senilai 300 ribu rupiah bagi 23 ribu non KPM selama 3 bulan sejak Mei 2020.(HMS/AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *