Scroll untuk baca artikel
Daerah

Selama Setahun Lebih, BPN Lembata Terima 42 Pengaduan, Hampir 70% Masalah Warisan

346
×

Selama Setahun Lebih, BPN Lembata Terima 42 Pengaduan, Hampir 70% Masalah Warisan

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Kepala Pertanahan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Eduward M.Y.Tuka, S.SiT, mengatakan, selama setahun lebih dirinya berada di kabupaten Lembata, kantor pertanahan sudah menerima sebanyak 42 pengaduan masyarakat terkait masalah perdata kepemilikan tanah.

“Sudah satu tahun lebih saya berada di Lembata, ada 42 pengaduan masyarakat yang masuk di kantor pertanahan. Pengaduan tersebut didominasi oleh masalah perdata kepemilikan tanah,” jelas Eduward M.Y.Tuka, S.SiT saat memaparkan materinya pada Kegiatan Pembinaan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Kabupaten Lembata, bertempat di Palm Indah Hotel, Rabu (1/12/2021).

Dikatakan Eduward, dari 42 pengaduan, hampir 70% adalah masalah warisan.

“Sedangkan sisanya pengakuan antara A dan B, siapa yang berhak. Dan semestinya kita pahami bersama tentang struktur penguasaan dan juga pendidikan. Kita harus mengenal tentang riwayat, kita juga harus mengetahui tentang sejarah tanah nasional maka kedudukan penguasaan kepemilikan tanah itu sebenarnya adalah hirarki,” katanya.

Lanjut dijelaskannya, sengketa tanah adalah adanya perselisihan.

“Kalau konflik berarti perselisihan yang sudah melebihi dua orang yang berdampak. Sedangkan perkara itu adalah perselisihan dan penanganannya atau penyelesaiannya melalui litigasi,” ungkap Eduward.

Lebih jauh dikatakannya, sumber sengketa yaitu ada hal yang sumbernya berasal dari perorangan maupun badan hukum.

“Lalu sumber konflik yang berasal dari penggunaan kewenangan, penyalahgunaan wewenang ataupun ketidakpuasan dari pihak subyek dan perbedaan pandangan,” ucap Eduward.

“Dalam upaya pencegahan ini, kita lebih merujuk pada kita punya persepsi dan pandangan tentang bagaimana cara penanganan masalah dan yang utama, kita lebih mengenal apa-apa yang dilakukan sebelum terjadinya masalah,” tegasnya menambahkan.

Sementara itu, bupati Lembata dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan, Drs. Ambrosius Leyn saat membuka kegiatan mengatakan, tanah merupakan penunjang kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

“Karena tanah memiliki peran yang sangat besar baik pada sektor pertanian, peternakan, industri, maupun pada sektor-sektor lainnya. Akhir-akhir ini sering terjadi konflik tentang hak kepemilikan tanah. Sering terjadi sengketa tanah antar warga maupun warga dengan pihak pemerintah ataupun dengan pihak pengusaha. Secara umum saya melihat bahwa tipologi konflik
pertanahan di Kabupaten Lembata disebabkan oleh permasalahan tanah ulayat/tanah adat, penguasaan dan pemilikan tanah, ganti rugi tanah, tumpang tindih ijin lokasi dan pengadaan tanah. Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan-kesalahan kita di masa lalu,” ungkapnya.

“Apa yang terjadi sekarang ini adalah problem dari masa lalu yang baru dihadapi sekarang. Namun bagaimanapun juga itu adalah persoalan kita bersama yang harus kita hadapi. Kita harus luruskan semua persoalan yang ada agar ke depan jangan ada lagi konflik di masyarakat karena persoalan tanah. Tanah jangan lagi menjadi sumber sengketa dan konflik di masyarakat, apalagi sampai ada mafia tanah di Kabupaten Lembata,” harapnya.

Dikatakannya, kegiatan sosialisasi Pembinaan dan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan hari ini
dalam rangka meminimalisir dan mencegah terjadinya kasus pertanahan di Kabupaten Lembata.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata yang menyelenggarakan kegiatan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua Narasumber yang membawakan materi pada kegiatan sosialisasi ini,” tutupnya.

Pantauan media ini, turut hadir pada kegiatan tersebut, camat se-kabupaten Lembata, Lurah se-kecamatan Nubatukan, kepala bank NTT cabang Lewoleba dan undangan lain.

Sementara, Narasumber, Kepala kantor pertanahan kabupaten Lembata, Eduward M.Y Tuka, S.SiT, Kepala satuan Reserse kriminal polres Lembata, Iptu Yohanis M. Blegur, S.H.

Kepala bagian Hukum Setda kabupaten Lembata, Yohanes Don Bosco, Hakim Pengadilan Negeri Lembata,
Petra Kusuma Aji, S.H, M.Kn dan Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata, Azrijal, S.H.,MH. (*/WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *