INFOKINI.NET, LEMBATA – Kepolisian Resort (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur dalam hal ini satuan lalu lintas kembali melakukan giat penertiban kendaraan roda dua, Rabu (14/6/2023) malam.
Giat penertiban dipimpin langsung oleh kasat lantas polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH bersama 12 personil.
Kasat lantas polres Lembata, AKP Abdul Malik kepada media ini menjelaskan terkait kegiatan penertiban kendaraan roda dua.
Dikatakannya, kegiatan penertiban kendaraan roda dua tersebut, sat lantas polres Lembata menyasar kendaraan yang mengunakan knalpot Brong (Racing).
Selain mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot Brong, lanjutnya, sat lantas polres Lembata juga menertibkan kendaraan yang Boncengannya Berlebihan (GTO).
“Kita juga menertibkan Kendaraan Roda Dua yang tidak menggunakan Lampu Utama,” jelas AKP Abdul Malik tegas.
Kepada masyarakat Lembata, mantan Kapolsek Nubatukan ini mengharapkan agar pengguna jalan selalu mematuhi dalam mengendarai kendaraan.
“Kami berharap agar masyarakat selalu mematuhi dan selalu menyiapkan serta membawa kelengkapan kendaraan saat berkendara demi keselamatan bersama,” harap mantan kasat binmas polres Lembata ini.
“Jangan lupa menggunakan lampu utama dalam berkendara di malam hari karena banyak kecelakaan yang terjadi akibat pengendara tidak menggunakan lampu utama,” tutup mantan Kapolsek Lembor kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Untuk diketahui, dari 18 kendaraan yang terjaring, 2 diantaranya menggunakan knalpot Brong (racing) dan 16 lainnya tidak menggunakan lampu utama. *Will