INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyegel Hotel Sasando Kupang, karena enggan melakukan review atas kontrak kerjasama sejak tahun 2015 lalu. Sehingga merugikan pemerintah provinsi NTT.
Penyegelan ini dilakukan Pemprov NTT dengan menempelkan pengumuman di pintu depan Hotel Sasando yang bertuliskan “Gedung ini telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi NTT”. Lahan PT Sasando yang digunakan saat ini merupakan milik Pemprov NTT yang hendak di review kembali.
Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas pendapatan dan aset daerah, Sony Libing mengatakan ada dua hal sehingga pemerintah menyegel Hotel Sasando, yakni terkait kontrak tahun 2015 yang tidak memuat soal sanksi antara pihak pertama dan kedua.
Selain itu, dalam kontrak itu juga tidak gunakan sistem BGS (Bangun Guna Sera), tapi masih gunakan sistem sewa, sehingga pemerintah telah menyampaikan kepada pihak PT Sasando agar melakukan review atas kontrak kerjasama itu.
“Usulan itu sudah diajukan sejak Desember 2018 untuk dilakukan review, tapi tidak ada itikad baik dari manajemen PT Sasando, maka hari ini, kami segel,” kata Sony di sela-sela aksi penyegelan Hotel Sasando, Rabu, 19 Juni 2019.
Selain memberi usulan, kata dia, pemerintah juga telah memberikan somasi selama tiga bulan, namun tidak diindahkan, sehingga pemerintah memutuskan hubungan kerja dan memberikan surat peringatan pertama sampai ketiga.
Terkait dengan pola kerjasama, menurut Sony, pola sewa yang digunakan saat ini sangat merugikan pemerintah, karena nilai kontrak pertahun hanya sebesar Rp310 juta, tapi jika gunakan pola BGS, maka nilai kontraknya mencapai Rp600 juta pertahun. “Sistem sesuai kontrak lama sangat merugikan aset daerah, sehingga perlu di review kembali,” katanya.
Dia mengatakan sistem kerjasama sewa yang digunakan tidak mengikuti perkembangan jaman, namun jika gunakan model BGS akan untungkan pemerintah dan pengusaha. “Jika gunakan sistem sewa, pemprov yang rugi,” tegasnya.
Selain menyegel Hotel Sasando, pemerintah juga mengambil alih managemen Hotel Sasando. “Kami ambil alih manajemennya. Karyawan boleh tetap bekerja,” ujarnya.
Pihaknya juga akan menurunkan tim audit guna menghitung seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak. “Hari ini atau besok, tim audit akan turun investarisir aset bergerak dan tidak bergerak,” tegasnya.
General Manager Hotel Sasando, Stanis mengaku apa yabg dilakukan pemerintah provinsi sudah sesuai prosedur, karena pihaknya telah menerima surat peringatan ketiga (SP3). “Proses hari ini sudah sewajarnya terjadi, karena sudah ada SP3, sehingga terjadi penyegelan,” katanya.
Namun, menurut dia, masih ada ruang bagi pihaknya untuk bernegosiasi guna penyelesaian kasus ini. Karena kerjasama antara pemprov dan PT Sasando melalui proses yang panjang. “Selanjutnya, kami serahkan ke kuasa hukum untuk menindaklanjutinya,” kata Stanis. (WK/Ado)