Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemkot Teken Kerja Sama Program Jaminan Sosial Bagi PTT Dengan BPJS Ketenagakerjaan NTT

204
×

Pemkot Teken Kerja Sama Program Jaminan Sosial Bagi PTT Dengan BPJS Ketenagakerjaan NTT

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., menghadiri dan memberikan sambutan pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Pemerintah Kota Kupang tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga honorer (Non ASN) Kota Kupang, Rabu (5/5), bertempat di Ballroom Palacio Hotel Aston Kupang.

Penandatanganan dilakukan antara Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si., dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Armada Kaban dan disaksikan oleh Wali Kota Kupang dan Asisten Deputi Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusra dan Papua, Venrista Yuliana.

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup Pegawai Non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang adalah tenaga kerja tidak tetap yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang diangkat dengan keputusan Wali Kota melalui perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Tujuan perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Pegawai Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara kolektif oleh Pemkot Kupang. Besaran iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen dan iuran jaminan kematian sebesar 0,30 persen dari upah perbulan yang diterima setiap peserta. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 10 April 2021 sampai dengan 9 April 2024.

Pada kesempatan yang sama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan dana jaminan kematian tenaga kerja Non ASN secara simbolis kepada masing-masing 4 orang ahli waris penerima santunan atas nama; Agustinus Assan Boroh, Jonas Khristian Tolla, Noredi Daud Huan dan Gratianus Bifel. Jumlah dana santunan diserahkan senilai, Rp. 42.000.000,- per orang yang merupakan hak peserta yang didanai melalui APBD Kota Kupang.

Wali Kota Kupang dalam sambutannya mengapresiasi upaya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yabg diberikan kepada ahli waris dari pegawai non ASN Kota Kupang yang telah meninggal. Hal ini merupakan bagian dari wujud perhatian Pemerintah terhadap keberadaan pegawai saat masih aktif, pensiun bahkan kepada para ahli warisnya. Namun, menurutnya sangat disayangkan bahwa hingga saat ini masih banyak pemberi kerja atau perusaahaan yang belum memberi jaminan perlindungan atau mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta.

“Perlu diakui bahwa dalam pelaksanaan, masih banyak yang belum memenuhi hak-hak pekerja dalam mendapatkan jaminan perlindungan karena belum menyadari pentingnya kepesertaan asuransi ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Kupang sendiri sejak tahun 2018 telah mendaftarkan PTT atau tenaga kerja Non ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan mereka dan keluarga perlindungan dan jaminan sosial,” ungkap Wali Kota.

Kepada para penerima santunan, Wali Kota berpesan agar menggunakan dana sebaik-baiknya dan berharap dana yang diterima dapat membantu para ahli waris beberapa sebagai modal usaha atau kebutuhan lainnya. Wali Kota juga menginstruksikan agar tidak ada pegawai non ASN yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT menyampaikan pada bulan April, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres no 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dalam Inpres tersebut BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat

Untuk Kota Kupang sendiri, terdapat 33.979 tenaga kerja aktif, diantaranya 2.300 tenaga kerja Non ASN lingkungan Pemerintah Kota Kupang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya berharap pihaknya mendapat kesempatan untuk melakukan sosialisasi kepada tenaga kerja Non ASN tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kaban melaporkan berdasarkan data yang diperoleh, masih ada guru-guru PTT di 26 sekolah di Kota Kupang yang belum terdaftar, terutama guru komite sekolah.

Turut hadir mendampingi Wali Kota Kupang, Staf Ahli Wali Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kupang, Agus Ririmasse, AP, M.Si, Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, SH, M.Si, para Pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat se-Kota Kupang. (*/PKP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *