INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Pemerintah kota (Pemkot) Kupang menggelar penandatanganan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Kupang, Kamis (05/03).
Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., atas nama Pemerintah Kota Kupang menandatangani naskah hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hadir pada kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Staf Satuan Kerja Fasilitasi Rumah Umum pada Kementerian PUPR Ditjen Penyediaan Perumahan, M. Ari Putranto, S.T.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si beserta jajaran pada dinas terkait.
Barang milik negara dari Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR berupa perumahan berjumlah 255 unit rumah dan prasarana sarana utilitas (PSU) dengan nilai kontrak Rp. 7.096.101.000,- (tujuh miliar sembilan puluh enam juta seratus satu ribu rupiah) yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terletak di Kelurahan Kolhua dan Kelurahan Fatukoa Kota Kupang.
Tujuan hibah barang milik negara ini agar dikelola oleh Pemerintah Kota Kupang sebagai sarana pendukung terwujudnya kawasan dan lingkungan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana dan terpadu.
Wali Kota Kupang kepada awak media mengatakan bahwa aset ini dihibahkan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Kupang.
“Berarti ada penambahan aset pada Pemerintah Kota Kupang, oleh karena itu kami berkewajiban untuk menata aset, memperbaiki lingkungan termasuk infrastruktur yang ada di lingkungan tersebut dengan sebaik-baiknya,” Jelas mantan anggota DPR RI dua periode ini.
Menurut Jeriko, dengan adanya hibah ini maka pengelolaan aset dapat dilakukan secara maksimal karena telah diserahkan dibawah penguasaan Pemerintah Kota Kupang.
“Selama ini banyak aset yang tidak diperbaiki karena masih berstatus milik Pemerintah Pusat atau pihak lain, jika sudah diserahkan seperti ini maka Pemkot Kupang berkewajiban untuk menata,” terang orang nomor satu kota Kupang ini.
“Kami memiliki hak untuk menata lingkungan perumahan MBR beserta PSU yang ada di kelurahan Kolhua dan kelurahan Fatukoa,”tutup ketua DPD Partai Demokrat NTT ini. (WK/HMS)