INFOKINI.NET, KUPANG – Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT telah menetapkan PFKS alias Kung sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesama jenis. Kung, yang sebelumnya berprofesi sebagai guru seni di sebuah sekolah swasta di Kota Kupang, dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan seksual.
Ancaman Hukuman Berat
Kung dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena status Kung sebagai guru saat kejadian berlangsung.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, Kung mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sejak akhir tahun 2023 telah menggunakan cairan poppers yang dibeli secara ilegal dan tanpa resep melalui platform online di Yogyakarta. Cairan tersebut digunakan untuk melakukan hubungan seksual dengan korban yang merupakan siswa SMP dan SMA serta murid di sanggar tari yang dikelolanya.
“Saya beli di Yogyakarta secara online dan tanpa resep,” ujar Kung di Polda NTT, Senin (6/1/2025). Ia juga mengakui telah merekam aksi pencabulannya dengan korban pada Agustus 2024 lalu.
Permohonan Maaf dan Janji untuk Berubah
Kung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya, keluarga korban, dan masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatannya. “Saya minta maaf kepada seluruh pihak yang terganggu dengan perbuatan saya, baik keluarga, korban, dan masyarakat,” ujarnya. Ia berjanji akan berusaha untuk berubah ke arah kehidupan yang lebih baik setelah menjalani proses hukum ini.
Langkah Kepolisian
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman ini karena Kung sebagai tersangka merupakan seorang guru saat kejadian ini,” tandasnya.
Polda NTT juga membuka help desk untuk memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melaporkan jika pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa-siswinya. Diharapkan, proses hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (*/Willy)