Scroll untuk baca artikel
Infrastruktur

Oleh Abdullah Apa, Pegiat Desa dan Mantan Tenaga Ahli Pemberdayaan

332
×

Oleh Abdullah Apa, Pegiat Desa dan Mantan Tenaga Ahli Pemberdayaan

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KALABAHI – Pekerjaan atau pengadaan lampu jalan tenaga  beberapa Desa di Kecamatan Alor Barat Laut ( ABAL) diduga bermasalah karena terindikasi menyalahi aturan Perencanaan Desa dan Pengadaan barang dan jasa di Desa semakin menjadi jelas dan terang dengan hadirnya beberapa tanggapan dari masyarakat maupun pegiat dana desa.

Abdullah Apa, Pegiat Desa yang juga mantan Tenaga Ahli Pemberdayaan kepada tim media Selasa 18/02/2020  sangat menyayangkan penjelasan yang diberikan TA Penanganan Masalah ( Latif Daka).

“Saya sangat kecewa dengan pernyataan  Pak Latif sebagai Tenaga Ahli Bidang Penanganan Masalah di tingkat Provinsi NTT di beberapa media.”ujar Abdul.

Lebih lanjut abdul menjelaskan, tindakan keliru karena merendahkan citra P3MD dan Pendamping Desa itu sendiri. Seharusnya ia bicara soal permasalahan desa yang bermasalah itu saja dulu. Apa karena kurangnya pendampingan dan atau kurangnya fasilitasi oleh Pendamping Desa di tingkat Kabupaten.

Karena setahu saya tugasnya seorang Tenaga Ahli Penanganan Masalah  di tingkat Provinsi antara lain :

– Memantau dan melakukan supervisi penanganan masalah di masyarakat.

– Mengembangkan jaringan kerjasama dan komunikasi dengan lembaga swadaya masyarakat untuk memfasilitasi penanganan masalah.

– Menghimpun informasi, analisis data/informasi, serta merumuskan rekomendasi penanganan masalah.

– Memberikan bantuan managerial kepada tenaga ahli kabupaten kota, pendamping desa dan pendamping lokal desa di lapangan di mana penyelesaian masalah dan pengaduan dilakukan.

– Mengembangan jaringan kerja dan komunikasi antar institusi untuk menangani masalah-masalah yang melanggar hukum, termasuk dengan kejaksaan kepolisian, inspektorat, BPK, BPKP, Pemerintah NTT, Kemendesa, Kemendagri, DPRA, DPRK, ornganisasi bantuan hukum dan LSM.

Harusnya TA Penanganan masalah bicara soal tugas-tugas bidangnya ini terhadap sejauh mana permasalahan yang ada di desa tersebut di advokasi dan fasilitasi. Bukan bicara soal kontrak kerjasama antara pihak ketiga dengan desa bahkan mengambil kesimpulan bahwa kontrak itu sudah prosedural.

Pak Latif jangan seperti Humas Pihak ketiga, karena itu merendahkan citra P3MD dan Pendamping Desa itu sendiri. Bagaimana mungkin RAPBDES belum asistensi dan Penetapan ko bisa sudah ada kontrak kerjasama antara pihak ketiga dengan desa.

Sebagai mantan Tenaga Ahli Pemberdayaan dan pegiat Desa, saya sangat-sangat menyayangkan hal ini dan tak patut untuk menjadi teladan bagi pendamping di semua Kabupaten. Saya membaca ini ada aroma yang tidak lazim dan patut untuk di telusuri. Bicara kontrak kerjasama antara pihak ketiga dengan desa itu diatur di dalam LKPP no. 12 tahun 2019, bukan berdasarkan asumsi liar dan disampaikan secara fulgar dipublik seperti itu.

Oleh karena saya meminta Koordinator Tenaga Ahli KPW 5 Provinsi NTT untuk meluruskan permasalahan ini ke publik, biar publik tahu dan paham. Namun jika koordinator pendamping provinsi diam maka patut diduga semua terlibat dalam hal pengadaan lampu jalan tenaga matahari di desa-desa seluruh NTT.

Bahwa Pengadaan barang dan jasa mendahului asistensi dan Penetapan di desa itu namanya persekongkolan apa lagi mengabaikan LKPP no. 12 tahun 2019 tentang Pengadaan barang dan jasa di desa. Lalu rumus dari mana pernyataan TA Penanganan masalah menyampaikan bahwa sudah sesuai prosedur.

Kalau seperti ini maka publik mulai menduga-duga bisa jadi Pemerintah daerah juga terlibat dengan pihak ketiga, sehingga bisa leluasa berbuat, dan atau pendamping ikut fasilitasi. Karena tidak mungkin pihak ketiga itu sampai di kampung (desa) kalau pintu masuknya tidak lewat pendamping.

Karena ini sudah menjadi polekmik dan konsumsi publik, maka di minta kepada tim asistensi APBDes 2020 kecamatan dan kabupaten utk membatalkan usulan tanpa prosedural ini. Bila tidak akan menjadi preseden buruk ke depan dan desa di anggap lahan bajakan yang bisa dikendalikan para mafia penggarong uang desa ,tegas Abdullah Apa. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *