INFOKINI.NET, KALABAHI – Pekerjaan atau pengadaan lampu jalan tenaga matahari/surya di beberapa Desa di Kecamatan Alor Barat Laut ( ABAL) diduga bermasalah karena terindikasi menyalahi aturan Perencanaan Desa dan Pengadaan barang dan jasa di Desa.
Perencanaan pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Desa(DD) yang dilakukan sebelum penetapan RAPBDES, bahkan RAPBDES yang belum asistensi di Kabupaten namun sudah selesai pengerjaan fisik merupakan tindakan gegabah yang berakibat fatal karena menyalahi peraturan perencanaan dan LKPP nomer 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadan barang/ jasa di Desa, mulai bab 1 sampai bab 3.
Terkait dengan pemberitaan media ini sebelumnya Kepala Desa Dulolong Mohamad Palae, ketika dihubungi via telphon Sabtu 15/02/2020 kepada media ini menjelaskan kalau Desa Dulolong ada 5 titik dan per titiknya dengan harga Rp 28 juta.
“Pengadaan penerangan jalan ini menggunakan dana desa anggaran 2020. Untuk desa Dulolong RAPD sudah Selesai, tanggal 18 baru asistensi dan sementara progres fisik sudah selesai dan masyarakat telah merasakan dampak positif,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan, Kepala Desa Lewalu, Ruslan Panawa.
” Penerangan sudah selesai dikerjakan dan rakyat telah menikmatinya,”tegas Ruslan.
Namun ketika ditanya menggunakan DD tahun berapa, Ruslan tidak menjawab, akan tetapi mempersilahkan tim media datang berkunjung ke Kantor Desa.
Berbeda dengan Machris Mau SH, Latif Daka SH,yang membidangi TAM PPM ,beliau menjelaskan tidak ada kesalahan yang dilakukan Kepala Desa.
Ketika membaca pemberitaan di media maka melalui telephon seluler saya sudah konfirmasi dengan Kepala Desa juga pihak ke 3 dan saya mendapatkan adanya perjanjian pembayaran antara pihak ke 3 dan beberapa Kepala Desa kalau pembayaran akan dilakukan apabila sudah ada pencairan DD tahap I.
Oleh karena itu terhadap permasalahan diatas menurut saya adalah tidak ada alasan pelanggaran yang dilakukan desa karena proses sesuai aturan perencanaan desa dan pengadaan barang dan jasa belum sampai pada tahap Asistensi.Tidak ada alasan pelanggaran hukum untuk desa karena tidak ada indikasi penyelewengan penggunaan DD dan Penyelewengan terhadap Kewenangan desa.
Tentang Aturan Pengadaan Barang dan Jasa untuk (Solarsel)sampai dengan sekarang belum ada Perbubnya, yang mengatur tentang harga satuan barang dan jasa
Tidak ada kesalahan desa melakukan pengadaan barang apabila berdasarkan Kesepakatan desa dan masyarakat melalui musdes(ASPIRATIF) dan itu sudah dilakukan dengan tidak mengabaikan tahapan sesuai aturan yang akan dilakukan
Tidak ada indikasi Pelanggaran yang dilakukan pihak ke 3 karena belum ada (SPK)Surat Perjanjian Kerja antar pihak sesuai ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa.
“Saya dengan tupoksi sebagai TAM PPM akan lakukan uji petik terhadap kebenaran permasalahan yang terjadi sesuai fakta lapangan dan data kepada objek pelaku.”Tutur Latif Daka.(tim)