INFOKINI.NET, JAKARTA – Persidangan perceraian yang diajukan oleh Arfita Dwi Putri terhadap Aktor Nasional Yama Carlos telah sampai di garis finish.
Gugatan perceraian yang dilayangkan di kepaniteraan pengadilan negeri Tangerang sejak Februari 2023 tersebut dibarengi dengan permintaan hak asuh anak dari buah hati mereka MABC yang saat ini berusia enam tahun.
Proses persidangan berjalan cukup panjang, hingga akhirnya pada hari ini Kamis, 21/9/23 Majelis Hakim membaca putusan pengadilan di ruang sidang 7 pengadilan negeri Tangerang.
Dalam putusannya, Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian dan menyatakan hak asuh anak jatuh ke tangan Tergugat (Yama Carlos).
Terhadap hal tersebut, Kuasa Hukum Yama Carlos, Bernadinus Mali,SH,MH yang dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler menyatakan bahwa Majelis Hakim sudah sangat obyektif dalam memeriksa dan mengadili perkara yang ditanganinya.
” Pada akhirnya, apa yang sudah Kami katakan dari awal bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo sangat obyektif dan memberikan penilaian yang sangat adil” Ungkapnya.
Mali, pengacara muda NTT ini menyampaikan bahwa pihaknya sangat percaya Pengadilan Tangerang sangat obyektif menilai perkara ini. Pasalnya, perihal hak asuh anak di bawah umur lebih cenderung berada di tangan ibu kandung.
Akan tetapi, Majelis berpendapat dan berpedoman dari Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan beberapa Yurisprudensi.
“Bahwa Majelis Hakim sudah sangat tepat menimbang dan menerapkan kaidah hukum dalam permasalahan aquo. Yurisprudensi menegaskan bahwa hak asuh anak di bawah umur dapat beralih ke ayah kandung, apabila dapat dibuktikan adanya tindakan yang tidak patuh dan tidak wajar dilakukan oleh ibu,” jelas alumni Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Pihaknya menilai, materi jawab menjawab dan fakta persidangan sangat jelas dan terang terungkap bahwa Arfita Dwi Putri telah terbukti melakukan tindakan yang tidak patuh dan tidak wajar.
Adapun fakta persidangan yang ‘berbicara’ bahwa ADP membuat pernyataan di atas materai sebanyak dua kali, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dirinya tidak akan pergi meninggalkan rumah tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan suami. Apabila hal itu terjadi, maka ia bersedia kehilangan hak asuh anak.
Akan tetapi pada faktanya, gugatan ini diajukan setelah dirinya pergi dari rumah tanpa ijin suami, tanpa sepengetahuan suami (Yama Carlos)serta membawa pergi Marco dsri rumah tersebut, dan tidak kembali sampai dengan saat ini.
Selain itu, fakta persidangan lain adalah bahwa adanya suatu kebiasaan yang cenderung dilakukan terus menerus yakni sering pulang malam dan bahkan pulang dalam keadaan kurang sadar atau berada di bawa pengaruh minuman beralkohol.
Hal tersebut dibuktikan dan disaksikan oleh ketiga Asisten Rumah Tangga yang dijadikan saksi baik oleh pihak ADP maupun pihak Yama Carlos.
“Fakta persidangan sangat jelas dan terbukti bahwa Arfita telah melakukan tindakan yang tidak patuh dan wajar. Oleh karena itu pertimbangan dan putusan majelis hakim yang menyatakan hak asuh anak berada di tangan Yama Carlos sangat beralasan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan” jelasnya lagi.
Senada dengan itu Ricci,SH,MH. Tim kuasa hukum Yama Carlos mengungkapkan juga bahwa pihaknya berharap agar ADP tidak mengajukan upaya hukum banding. Hal tersebut demi masa depan Marco.
“Kami berharap, pihak ADP menerima putusan ini, biar bisa memperhatikan tumbuh kembang Marco. Terlebih lagi sudah ada komunikasi sebelumnya dengan rekan lawyer ADP bahwa tidak perlu adanya banding” tambahnya.
Bahwa sebelumnya pihaknya telah berbicara bersama agar apapun putusannya, tidak perlu banding. Akan tetapi perihal banding adalah hak pihak merasa tidak puas dengan putusan ini dan pihaknya tidak dapat membatasi atau intervensi apapun mengenai hal tersebut.
Yama Carlos selanjutnya kepada awak media menyatakan bahwa akhirnya usaha dan kerja keras berbuah hasil yang manis. Pihaknya tak lupa berterima kasih kepada Tuhan, kepada rekan rekan media dan media sosial dan pihak pihak yang dengan cara masing masing mendukunya dalam mengungkapkaa suatu fakta dan membongkar suatu kebusukan yang dilakukan oleh ADP dan ASP.
“Perjuangan saya dengan tim sungguh berbuah hasil yang baik. Terima kasih untuk semua” ungkap Yama salah satu aktor film rumah metah putih ini.
Yama Carlos melanjutkan bahwa selama ini dirinya berjuang membongkar kebusukan. Kebusukan yang dimaksud adalah pergi dari rumah tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dirinya. Kemudian diketahui pergi ke rumah dugaan selingkuhannya, yang berinisial ASP.
“Sudah sangat jelas, bahwa Arfita kabur dari rumah bukannya ke rumah orang tua, malah ke rumah laki laki lain. Laki laki yang beristri. Istrinya bernama G” tegasnya.
Dirinya telah bertemu G istrinya dari ASP dan NP saudara kandung dari ASP. Keduanya telah bersaksi jujur terhadapnya dan menyatakan bahwa ADP dan ASP memiliki hubungan spesial.
Lanjutnya, Yama menyatakan bahwa berdasarkan hal tersebut, maka putusan pengadilan yang memberikan hak asuh kepadanya sudah sangat adil dan sesuai harapan dan perjuangan dia selama hampir setahun ini.
Terpisah dari itu, perihal banding oleh pihak Arfita, sampai sejauh ini belum ada informasi hingga 14 hari kedepan. (*/BM/WK)