INFOKINI.NET, LEMBATA – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari WILHELMUS WILIANTO selaku suami Tersangka LYL yang didampingi oleh FRANSISKUS DJEHURU TULUNG selaku kuasa hukum dari Tersangka LYL (Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya) sebesar Rp. 1.000.000.000,(Satu Milyar Rupiah)
Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,M.HUM menjelaskan, sebelumnya LYL selaku Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
“Berdasarkan Hasil Perhitungan Ahli Kontruksi dari Polteknik Negeri Kupang dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Profesional ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000,00 atau terbilang “Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah”, jelas Kajari Yupiter.
Terhadap uang titipan dari Tersangka LYL tersebut, lanjutnya, tidak menghapus pertanggung jawaban Pidana Tersangka LYL.
“Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia) dan terhadap uang titipan sebesar Rp. 1.000.000.000,(Satu Milyar Rupiah) tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022,” pungkasnya. (*/Willy)