Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kejari Lembata Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri

938
×

Kejari Lembata Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri

Sebarkan artikel ini

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor camat Buyasuri dititipkan di tahanan Polres Lembata / Foto : BentaraNet

INFOKINI.NET, LEMBATA – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor camat Buyasuri tahun anggaran 2014 pada Rabu (17/11/2021).

Tiga tersangka tersebut yakni MR sebagai pengguna anggaran, CN selalu PPK dan YNT selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,2 miliar ini.

Kepala Kejari Lembata, Azrijal saat menggelar konferensi pers pada Rabu (17/11) sore, mengatakan, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU  Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

“Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak,” kata Azrijal.

Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang.

“Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015,” ungkap Azrijal. Ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata.

Tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di desa Merdeka, puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.

“Hari ini kami buktikan bahwa kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata,” pungkasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *