INFOKINI.NET, LEMBATA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan
tiga orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Kapal Rakyat, Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean, dan Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon.
Kajari Lembata melalui kasie intelijen Kejari Lembata, Tedy Valentino kepada media ini, Kamis, (08/12/2022) menjelaskan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata telah memindahkan 3 (tiga) orang Terdakwa yaitu dengan Inisial MF, PB, dan PKTM dari Lapas Kelas III Lembata ke Rutan Kelas IIB Kupang dengan dibantu pengawalan dari 2 anggota Polres Lembata.
Bahwa selanjut, katanya, pada hari yang sama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
“Perkara sebagai berikut:
1. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat (DAK) transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata T.A. 2019, atas nama terdakwa : MF., PB dan H.Am (sedang menjalani pidana penjara di Lapas kelas I Makassar),” ungkapnya.
“2. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean T.A. 2019, atas nama terdakwa : PKTM
3. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon T.A. 2019, atas nama terdakwa : PKTMP,” sambungnya.
Bahwa selanjutnya, tegasnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan persidangan dalam perkara tersebut. (*/WK)