Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kasus Transmisi Lokal Terus Bertambah, Walikota Keluarkan Surat Edaran, Poin Keenam untuk Sementara Dilaksanakan Secara Virtual

191
×

Kasus Transmisi Lokal Terus Bertambah, Walikota Keluarkan Surat Edaran, Poin Keenam untuk Sementara Dilaksanakan Secara Virtual

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Kasus transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang terus bertambah dan tidak terkendali.

Untuk itu, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore (Jeriko), mengeluarkan Surat Edaran terbaru Nomor: 004/HK. 188.45.443.1/1/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

“Sehubungan dengan semakin tidak terkendalinya penularan Covid-19 dari transmisi lokal dan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat penularannya, maka perlu dilakukan tindakan penegakan protokol kesehatan secara masif, untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang. Dan, setelah memperhatikan parameter tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian rumah sakit di Kota Kupang, maka perlu dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,: demikian salah satu diktum Surat Edaran Walikota yang diteken Kamis 14 Januari 2021.

Karena itu, ditegaskan dalam edaran itu, Pemerintah Kota Kupang menyampaikan beberapa hal penting antara lain:

(1) Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(2) Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online.

(3). Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

(4). Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/toko/toko moderen sampai dengan pukul 19.00 WIB. Untuk pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada pukul 05.00-10.00 Wita pagi dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 Wita sore”.

(5). Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(6) Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung, tetapi dapat dilaksanakan secara virtual atau online sampai dengan 25 Januari 2021, yang secara teknis diatur bersama FKUB.

(7). Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

(8). Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan /atau penumpang terutama yang masuk Kota Kupang

(9). Dilakukan pemeriksaan melalui Operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang. Bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang.

(10). Menutup untuk sementara waktu semua restoran/ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021.

(11). Setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021.

(12), Kepada Satuan Polisi Pamong Praja Camat dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.

(13). Kepada Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja. (WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *