INFOKINI.NET, LEMBATA – Kasus Dugaan Penipuan dan penggelapan Aset Desa Jontona, kabupaten Lembata digelar.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Komang Sukamara kepada sejumlah masyarakat desa Jontona yang tergabung dalam Forum Masyarakt Desa Jontona Sabtu 01 Februari 2020 di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihak Kepolisian sudah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lewoleba untuk menggelar perkara penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Pejabat Kades Jontona Damianus Dudeng.
“Kami sudah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lewoleba untuk menggelar perkara penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Pejabat Kades Jontona, Damianus Dudeng akan kami gelar, Senin 03 Januari 2020 setelah Kasi Pidum Kejari Lembata berada di Lewoleba,” jelas Komang.
Dihadapan Forum Masyarakat Desa Jontona, Kasat Reskrim Polres Lembata menjelaskan terkait laporan tindak Pidana pejabat Kades Jontona yang melakukan pinjaman sementara di KSP ANKARA, pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari Bendahara Desa Jontona, Sekretaris Desa, Pejabat Kades, Ketua BPD, Pihak KSP ANKARA dan sejumlah saksi lain.
“Khusus untuk pejabat kades saya periksa sendiri,” tegas Komang.
Komang menambahkan, saat diperiksa pejabat kades sangat ketakutan. “Siapa yang bilang dia tidak tersentuh hukum. Buktinya, waktu saya periksa, dia ketakutan,” tutur Komang Sukamara.
Komang Sukamara menambahkan setelah gelar perkara, pihak Penyidik akan menentukan sikap. Ketua Forum Masyarakt Desa Jontona Lukas Lasan memberikan apresiasi dan penghormatan terhadap progres perkembangan hasil penyelidikan Polres Lembata.
Menurut Lukas, kasus tindak pidana umum yang diduga dilakukan pejabat Kades Jontona telah dilaporkan sejak Desember tahun lalu. Forum Masyarakt Desa Jontona juga sudah memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum, Jufri Lamablawa untuk mengawal dan melaksanakan kegiatan hukum terkait kasus di Jontona.
Jufri Lamabelawa SH membenarkannya ketika dihubungi media ini. Bahkan pihak lembaga bantuan hukum dengan kuasa yang diberikan berencana untuk mengugat secara perdata KSP ANKARA dan Pejabat Kades Jontona. (sultan)