Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Hentikan Penuntutan Melalui Keadilan Restorative, Kajari Lembata Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban dan Tersangka Kasus Penganiayaan di Komak

436
×

Hentikan Penuntutan Melalui Keadilan Restorative, Kajari Lembata Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban dan Tersangka Kasus Penganiayaan di Komak

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife terhadap perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Tersangka Prudensius Atasoge Alias Tito.

Proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut diawali dengan proses perdamaian yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator berdasarkan Surat Perintah Kajari Lembata (RJ-1) Nomor :Print019/N.3.22/Eoh.2/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 melakukan proses perdamaian antara tersangka didampingi orang tua tersangka dengan korban didampingi orang tua korban yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan penyidik polres Lembata berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban
Setelah proses perdamaian dilaksanakan.

Kemudian Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Lembata mengusulkan penghentian penuntutan tersebut pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan atas usulan tersebut pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 melalui sarana video conference Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal SH MH didampingi Jaksa Fasilitator Pande Ketut Suastika SH, Reyga Jelindo SH, dan Moh. Risal Hidayat, SH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : B-144/N.3.22/Eoh.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 kepada Tersangka Prudensius Atasoge Alias Tito dan Korban Alexandero Heru Lamawato.

Pada kesempatan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap perdamaian tersebut Bapak Azrijal SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lembata memberikan bantuan sembako kepada kedua belah pihak.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mengutamakan kepentingan korban agar tidak menciderai keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Lembata melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka Prudensius Atasoge yang mana pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 24.00 WITA, Tersangka bersama istri menghadiri pesta pemandian di Komak Kelurahan Selandoro Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, ditempat pesta tersebut Tersangka dan Saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO bersama-sama meminum minuman beralkohol jenis arak yang tersedia, lalu terjadi kesalah pahaman antara Tersangka dan Saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO pada saat tersebut terjadi selisih paham menimbulkan keributan antara keduanya, hingga Saksi David Lamawato (Tuan Pesta) membubarkan pesta tersebut untuk menghindari terjadinya keributan, lalu Tersangka dan Saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO meninggalkan tempat pesta, selanjutnya Ketika saksi ALEXANDERO sampai di depan rumah saksi DAVID LAMAWATO (tuan pesta), saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO bertemu dengan Tersangka, saat itu tersangka melihat sebilah pisau dapur yang dipegang oleh salah seorang yang berada di tempat tersebut. Kemudian dengan spontan tersangka mengambil pisau tersebut, dalam keadaan kesal dikarenakan pada waktu pesta dipukul oleh saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO, lalu menusukkan pisau yang dipegangnya tersebut sebanyak 2 (dua) kali ke arah bagian punggung dan paha kiri saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO. Kejadian tersebut mengundang kedatangan orang-orang yang berada di sekitarnya lalu melerai atau memisahkan tersangka dengan saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO, selanjutnya tersangka kemudian melarikan diri. Adapun perbuatan Tersangka melanggar ketentuan Pasal 351 ayat 1 KUHP.  (*/Willy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *