Scroll untuk baca artikel
Daerah

Hakim PN Larantuka Minta Hubungan Pers dan Lembaga Peradilan Tetap Terjaga

212
×

Hakim PN Larantuka Minta Hubungan Pers dan Lembaga Peradilan Tetap Terjaga

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LARANTUKA – Pasca diberitakan beberapa media terkait larangan terhadap wartawan yang melakukan peliputan sidang terbuka beberapa waktu lalu, hakim pada pengadilan negeri Larantuka melakukan klarifikasi, Selasa (2/12/2020).

Humas PN Larantuka, Indra Septiana mengaku kejadian itu benar-benar terjadi, namun bukan pengusiran seperti yang diberitakan.

“Kami tidak melarang setiap aktifitas jurnalistik demi terciptanya keterbukaan informasi yang diterima masyarakat, sebelumnya rekan-rekan wartawan telah dipersilakan masuk namun karena setelah berkoordinasi dengan teman-teman hakim lainnya bahwa agenda sidang pertama pada jam itu adalah pemeriksaan saksi anak-anak maka sidang dinyatakan tertutup maka rekan-rekan dipersilakan meninggalkan ruang sidang dengan didahulukan permohonan maaf,” ujar Indra.

Sementara hakim Tigor Hamonangan Napitupulu, mengatakan sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan agenda pemeriksaan saksi anak sehingga sidang dinyatakan tertutup untuk umum.

“Dalam tata cara persidangan yang lasim terjadi ketika hakim melepaskan toga, maka ada dua kemungkinan, pertama sidang telah selesai dan yang kedua pemeriksaan kasus atau saksi anak,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Rightmen M.S Situmorang berharap kerjasama yang telah dibangun antara insan pers dan lembaga peradilan tetap terjaga untuk memberikan informasi proses persidangan secara terbuka bagi masyarakat luas.

Sebelumnya diberitakan, Aksi menghalangi kerja jurnalistik kembali terjadi di NTT. Kali ini terjadi di pengadilan negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Aksi tak terpuji itu dilakukan tiga majelis hakim PN Larantuka saat sidang yang digelar di ruang sidang 1, Rabu (25/11/2020).

Aksi itu dialami dua wartawan saat hendak meliput jalannya sidang kasus penganiayaan oleh anak terhadap orangtuanya dengan terdakwa, Stefanus Sanga Tenawahang (50). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilakukan virtual itu mendadak berubah menjadi sidang tertutup saat dua wartawan memasuki ruang sidang.

Padahal, sebelumnya ketua majelis hakim sudah menyatakan sidang dilakukan terbuka bahkan mengijinkan dua wartawan itu mengambil gambar. Informasi sidang digelar terbuka juga disampaikan salah satu pegawai pengadilan kepada wartawan, sebelum memasuki ruang sidang. (Dian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *