Scroll untuk baca artikel
Pemda Lembata

DPRD Umumkan Pemberhentian Bupati Lembata

351
×

DPRD Umumkan Pemberhentian Bupati Lembata

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Rabu (31/03/22) DPRD Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui rapat paripurna IX, mengumumkan pemberhentian Bupati Lembata periode 2017-2022 karena berakhirnya masa jabatan.

Pengumuman ini dilakukan 1 bulan 22 hari sebelum “tanggal jatuh tempo ” 22 Mei 2022 saat berakhirnya jabatan Bupati Lembata periode 2017-2022, berlangsung di ruang utama gedung DPRD Kabupaten Lembata.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Lembata Tomas Ola, unsur Forkompinda, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Kepala Badan, Dinas dan Bagian Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.

Sesuai daftar hadir, setidaknya dari 25 orang anggota dewan, sekitar 22 orang hadir dan menandatangani daftar hadir.

Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, S.so selaku pimpinan Rapat Paripurna IX menjelaskan pelaksanaan paripurna ini merujuk pada ketentuan Pasal 78 Ayat (2) huruf a, bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena Berakhir Masa Jabatannya.

Petrus Gero mengatakan sesuai amanat Pasal 79 Ayat I menyebutkan Pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Pasal 78 huruf a diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri dan atau melalui gubernur dan wakil gubernur kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Pengumuman bernomor 176.1/01/III/2022, tertanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian Bupati Lembata periode 2017 -2022 dibacakan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata Begu Ibrahim yang didaulatkan oleh Pimpinan Rapat Paripurna IX.

“Lembaga DPRD Kabupaten Lembata secara resmi mengumumkan akan Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Lembata dengan ucapan terima kasih atas segala pengabdian dan jasa-jasanya dalam membangun daerah Kabupaten Lembata selama lima tahun,” tegas Begu Ibrahim.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Lembata melalui Keputusan DPRD akan mengusulkan proses Penetapan Pemberhentian Bupati Lembata kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian. (*/WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *