Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dinas Kesehatan Kota Kupang Beberkan Poin Pelanggaran Izin Lab Biokesmas NTT

477
×

Dinas Kesehatan Kota Kupang Beberkan Poin Pelanggaran Izin Lab Biokesmas NTT

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Dinas Kesehatan Kota Kupang sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Kupang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi semua sarana kesehatan, laboratorium dan klinik di wilayah Kota Kupang, termasuk Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT.

Terkait pengawasan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, Kamis (26/8/2021) menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor H.K.01.07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraaan Laboratorium Pemeriksaan CoronaVirus Desease 19 (Covid-19), pada halaman 3 bagian kedua, dijelaskan bahwa laboratorium pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) harus memenuhi persyaratan paling sedikit standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksan Covid-19.

Kemudian, pada bagian D halaman 13 tentang persyaratan sumber daya manusia, pada poin 1, tenaga dokter ahli Patologi Klinik atau Mikrobiologi Klinik atau dokter umum yang telah terlatih. Poin 2, tenaga analis kesehatan/ahli teknologi laboratorium medis/lytkayasa/peniliti virology dengan latar belakang pendidikan analis/biologi/kedokteran hewan/biomedis dan ilmu lain yang berkaitan. Sumber daya manusia dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan Permenkes Nomor 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Demikian juga dengan tenaga kesehatan lainnya dalam melaksanakan praktiknya harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pada tanggal 12 Agustus 2021, Tim Dinas Kesehatan Kota Kupang melakukan pengawasan terhadap Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT. Retnowati menegaskan Dinas Kesehatan Kota Kupang tidak pernah membahas pertemuan dengan Universitas Nusa Cendana seperti yang dituduhkan Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT dalam rilisnya pada tanggal 24 Agustus 2021 Poin 6.

“Terkait teguran ini kami hanya menegur Rektor Universitas Nusa Cendana terkait Laboratorium Biomulekuler Kesehatan Masyarakat NTT berdasarkan hasil pengawasan kami tanggal 12 Agustus 2021, surat pengunduran Dokter Elisabet, Sp.PK dan MoU antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Universitas Nusa Cendana agar menghentikan sementara kegiatan sampai dengan Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT melakukan perbaikan,” kata Retno.

Selanjutnya, terkait kegiatan di Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT yang adalah pemeriksaan sample menggunakan PCR bukan pemeriksaan PCR secara langsung sehingga tidak diperlukan kompetensi seorang dokter untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya, namun pada praktiknya Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT tidak saja memeriksa sample yang dikirim, tetapi juga melakukan pengambilan sample individu. Padahal, tahap pengambilan sample merupakan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten yaitu seorang dokter penanggung jawab untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya.

Selain itu, Lab Biokesmas Provinsi NTT mengatakan test PCR dengan metode Pooled Test qPCR digunakan untuk screening massal dan surveilens, dan keilmuan yang paling relevan adalah biomolekuler dan kesehatan masyarakat bukan oleh patologi klinis, dan kedua keilmun ini dimiliki oleh Lab Biokesmas NTT.

“Sebagai masyarakat NTT khususnya Kota Kupang Kami sangat bangga memiliki kedua keilmuan dengan inovasi dan semangat untuk melayani masyarakat secara gratis serta sangat membantu Pemerintah Kota Kupang dalam pemeriksaan sample. Akan tetapi perlu diketahui bahwa untuk pemeriksaan screening masal dengan teknik pooled test qPCR, maka seharusnya untuk menyimpulkan hasil screening tidak secara individu melainkan menyimpulkan hasil screening secara berkelompok/pooled,” jelas Retno.

Oleh karena itu, lanjut Retno, segala akibat yang timbul dari tindakan ketidakpatuhan terhadap teguran tersebut bukan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Kupang.

“Perlu kita semua bersinergi menyikapi masalah ini, karena hal ini bukan menyangkut pencapaian angka pemeriksaan atau gratis tidaknya pelayanan kemasyarakatan, tetapi menyangkut kemanusiaan karena pada dasarnya kita punya tujuan yang sama adalah untuk menekan lajunya peningkatan kasus terkonfirmasi,” kata mantan Kadis Sosial Kota Kupang ini. (*/WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *