INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Budiarti Syanti (47) melaporkan Handoko, mantan suaminya ke Polda NTT karena diduga telah memalsukan identitas dirinya.
“Laporan hari ini soal pemalsuan identitas atas nama saya dengan KTP Sumba Barat Daya (SBD). Jadi data-data saya, tanda tangan saya, tanggal lahir anak saya dipalsukan, dirubah, dimodifikasi dan nama orang tua saya juga dirubah oleh mantan suami saya yang namanya Handoko,” ungkap Budiarti usai memberikan laporan di SPKT POLDA NTT, Selasa (27/11/2018).
Menurut Budiarti, Pemalsuan itu indikasinya untuk mengelapkan harta bersama (harta gono gini).
“Sekarang saya masih menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Banyak indikasi ditemukan, dia (Handoko) menggunakan KTP SBD untuk jual beli tanah,” terang Budiarti
Sementara, Arifrido Wegitama, Kuasa Hukum Budiarti (Pelapor) mengatakan bahwa, Alasan melaporkan kasus ini di polda NTT, karena mainstream (arus utama) dan Lokusnya itu ada di Sumba Barat Daya (SBD) NTT.
“Karena disitulah diterbitkannya yang diduga KTP palsu, KK Palsu. Jadi indikasinya sekarang bukan penggelapan harta bersama. Tetapi tentang pemalsuan dokumen, itu tidak hanya digunakan untuk penggelapan harta bersama tetapi ada kemungkinan-kemungkinan yang lain yang bisa berakibat atau ada efek samping terhadap klien kita sendiri. Bisa jadi digunakan untuk jual beli dengan orang lain dan bisa nanti terlibat klien kita untuk itu kita melaporkan,” tutur Arifrido
Terkait pemalsuan KTP, kata Afrido, ada keterlibatan Dukcapil. “Makanya sekarang Dukcapil kita gugat melalui peradilan tata usaha negara. Sudah didaftarkan. Dan tadi juga sudah disidang,” jelasnya
Arifrido mengharapkan pihak kepolisian (Polda NTT) untuk secepatnya melakukan penyelidikan.
“Setelah ini kita Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mudah-mudahan ada pengembangan karena di situ juga ada dugaan lain, orang tua klien sendiri juga dipalsukan tanda tangannya oleh si Handoko. Kita menduga seperti itu. Makanya malam ini bisa BAP dan mengembalikan data-data kepada penyidik agar bisa dikembangkan lebih lanjut,” tutup Arifrido
Pantauan media ini, saat melapor, Budiarti Syanti didampingi Ayahnya dan kuasa Hukum Arifrido Wegitama. (Willy)