INFOKINI.NET, LEMBATA –
Terungkap Sudah Teka-teki Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat (DAK Transportasi) dari Kementrian Desa Republik Indonesia Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, S.H., M.H. kepada wartawan, Kamis (27/10/2022) menjelaskan, pada Tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi DAK Affirmasi Transportasi dari Kemendes RI senilai Rp. 2.508.056.000,00.
Dalam kasus ini, Lanjutnya, terdapat 3 (tiga) orang Pengguna Anggaran dengan inisial:
1. POT Tanggal 5 Juli 2019 s.d tanggal 10 Januari 2020;
2. PB Tanggal 11 Januari 2020 s.d tanggal 11 Maret 2021;
3. EM bulan April 2021 s.d tanggal Desember 2022;
4. MF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
5. ALT sebagai Konsultan Perencana adalah PT. Media Spasial-Makasar.
6. H. AM sebagai Penyedia jasa (Kontraktor) adalah CV. Fajar Indah Pratama-Makasar.
7. FAG sebagai Konsultan Pengawas adalah CV. Multi Rekayasa-Makasar.
Dikatakan, Pekerjaan sejak tanggal 05 Juli 2019 – 1 Desember 2019, namun pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan PPK bersama Penyedia bersepakat melakukan addendum sebanyak 4 (empat) kali yang terdiri dari Addendum penambahan waktu dan perubahan tahun anggaran hingga akhirnya pekerjaan tersebut diserahterimakan tanggal 12 Maret 2020 tanpa disertai dengan dokumen-dokumen kelengkapan kapal (Surat Ijin tersebut merupakan pekerjaan finishing dan menjadi bagian dari kontrak yang harus diselesaikan oleh Penyedia), serta dokumen dan uji berlayar, surat ukur, gros akta.
Dan keterlambatan pekerjaan tersebut, katanya, PPK hanya mengenakan denda keterlambatan kerja selama 21 (dua puluh satu) hari yang dihitung setelah tanggal 19 februari 2020 sebesar Rp.52.413.900,00- (lima puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah) yang diperhitungkan pada saat pembayaran 90%;.
Selanjutnya pekerjaan di serah terima akhir (FHO) pada tanggal 23 November 2021, dan pembayaran yang dilakukan 90% Senilai Rp.2.121.515.000, dan sisa sebesar Rp.374.385.000 yang terdiri dari 10% untuk fisik pekerjaan dan 5% Jaminan Retensi.
Dalam tahap penyidikan, ungkap Kajari Lembata, telah diperiksa sebanyak 33 orang saksi, 6 orang ahli, dan menyita beberapa dokumen terkait pengadaan Kapal Rakyat (DAK) Transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata TA.2019.
“Dan ditemukan beberapa item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan penghitungan kerugian Negara oleh Akuntan Publik terdapat kerugian keuangan Negara senilai Rp.700.595.100,00 (Tujuh Ratus Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah),” ungkap Kajari Lembata, Azrijal, SH. MH.
Selanjutnya Penyidik menyimpulkan dan menetapkan tersangka atas nama MF selaku PPK, PB selaku Pengguna Anggaran, dan H.AM selaku penyedia yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Makasar.
“Dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucapnya.
Selanjutnya tersangka MF dan PB dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari kedepan yang dititipkan di Polres Lembata.
“Sedangkan untuk tersangka H.AM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjani pidana dilapas klas 1 makasar,” pungkasnya. (*/WK)