Scroll untuk baca artikel
Kejari

Kejari Lembata Berhasil Amankan DPO Kasus Perzinahan

563
×

Kejari Lembata Berhasil Amankan DPO Kasus Perzinahan

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Kejaksaan Negeri (Kajari), Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibantu Kepolisian Resort (Polres) Lembata berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana perzinahan atas nama
Paulus Payong Koban Alias Paul (37).

Kasie Intel Kejari Lembata,
Teddy Valentino, SH kepada media ini menjelaskan
bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30. WITA bertempat di Rayuan Kelapa Barat, Kel. Lewoleba Utara, Kec. Nubatukan, Tim Jaksa Penuntut Umum yang di Pimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Lembata, Pande Ketut Suastika, SH beserta Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata, Teddy Valentino, SH dan dibantu Anggota Reskrim Polres Lembata berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lembata.

Lanjut dikatakan Kasie Intel Kejari Lembata, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 2021, Paulus Payong Koban Alias Paul merupakan Terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana “Perzinahan”.

“Dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama (5) lima bulan,” tegas Kasie Teddy Valentino, SH.

Selanjutnya, kata Kasie Teddy Valentino, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-10/N.3.22/Eku.3/08/2022 tangga 26 Agustus 2022 dan kelengkapan Administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 20212 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2021 di Lapas Kelas III Lembata. (*/WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *