Scroll untuk baca artikel
Pemprov NTT

Warga Tiga Desa di Kupang Minta Sengketa Tanah Kawasan Industri Bolok Segera Diselesaikan

26
×

Warga Tiga Desa di Kupang Minta Sengketa Tanah Kawasan Industri Bolok Segera Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

INFOKINI.NET, KUPANG – Dalam suasana penuh harap menyelimuti Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT pada Senin (9/6/25), saat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menggelar audiensi bersama ratusan warga dari tiga desa: Desa Bolok, Desa Nitneo, dan Desa Kuanheum, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Pertemuan ini membahas sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Permasalahan ini berakar dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997 yang menetapkan Kawasan Industri Bolok (KIB) sebagai zona industri seluas lebih dari 900 hektare. Status tersebut membuat warga kesulitan memperoleh sertifikat tanah atas lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

“Kita tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa solusi,” tegas Gubernur Melki dalam pertemuan tersebut.

Ia menyebut bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 1995 dan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil melalui pendekatan musyawarah dan politik. Gubernur juga memastikan bahwa langkah penyelesaian akan melibatkan DPRD Provinsi NTT.

“Secara pribadi saya mendukung warga tiga desa, tapi pemerintah tidak bisa ambil keputusan sendiri. Masih ada DPRD Provinsi,” jelasnya.

Melki menyatakan bila DPRD menyetujui aspirasi masyarakat, maka pemerintah provinsi akan meninjau kembali Perda Nomor 6 Tahun 1997 yang menjadi dasar penetapan KIB.

Sebagai langkah konkret, Gubernur Melki mengusulkan pembentukan tim kecil yang melibatkan perwakilan dari pemerintah daerah, warga tiga desa, serta pihak Kawasan Industri Bolok. Tim ini akan bertugas mengidentifikasi akar permasalahan secara menyeluruh agar solusi yang diambil tepat sasaran.

“Penting untuk memahami pokok permasalahan secara utuh sebelum mengambil keputusan. Maka tim kecil ini kita bentuk sebagai langkah awal yang serius,” ujar Melki.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi tambahan selama proses ini bergulir di DPRD. Menurutnya, langkah tersebut akan mempercepat proses dan mempermudah pengambilan keputusan.

“Sementara lagi berproses di DPRD, kita hindari gerakan tambahan. Segera bermusyawarah setelah mendapat catatan dari DPRD Provinsi,” tutupnya.

Salah satu warga, Alex, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian Gubernur NTT terhadap nasib warga. Ia menilai kehadiran Gubernur memberikan harapan baru bagi penyelesaian sengketa tanah yang telah lama menggantung.

“Terima kasih Pak Gubernur. Kami merasa lebih tenang sekarang,” katanya.

Senada, Hendrik, warga lainnya, mengungkapkan keyakinannya bahwa dengan komitmen yang kuat dari Gubernur, permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

“Harapannya, penyelesaian tidak berlarut-larut agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya penuh harap.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Kupang Yoseph Lede, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT Fransiska Vivi Ganggas, Kepala Badan Aset Pemprov NTT Alex Lumba, perwakilan komisaris KIB, serta sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi NTT. ***