INFOKINI.NET, LEMBATA – Akhir-akhir ini di kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) lagi marak Kasus tentang Kelakuan Debt Colector yang beroperasi dengan lagak yang seenaknya, harusnya debitur digugat Perdata dan Pidanakan Debt Colector yang merampas motor atau Mobil kredit milik Debitur, jangan takut berani laporkan Pidana Pasal Pencurian, Penipuan dan Perampasan.
Sesuai rilis yang diterima media ini Sabtu (22/10/2022), Advokad Ama Raya mengatakan, menyita kendaraan nasabah kreditur hanya bisa di lakukan atas Perintah Pengadilan.
“Kredit Macet adalah masalah utang piutang yang merupakan kasus Perdata harusnya di selesaikan melalui Pengadilan Perdata, bisa saja terjadi adanya kasus pemaksaan dan pnganiayaan oleh Debt Colector terhadap debitur yang mengalami kredit macet terkait Pembelian Mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil,” ungkap Ama Raya.
Menurut Pengacara yang berjiwa sosial itu, penarikan atau perampasan mobil kredit tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah dan tidak jarang Debt Colector juga bertindak sebagai kejahatan pelaksana begal, yang merampas kendaraan kredit saat di kendarai nasabah di jalanan.
“Akibatnya tidak salah jika korban meneriaki prampok atau maling terhadap Debt Colector yang bertindak kasar,” tegasnya.
Menurutnya, pihak leasing tidak boleh mengambil mobil apabila debitur mengalami telat atau Gagal membayar kredit.
“Hal ini bukan alasan karena sejak Tahun 2012 telah dubuatkan Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa,” tegasnya.
Dikatakan, pihak kreditur atau leasing tidak berhak merampas mobil di rumah debitur seenaknya sendiri.
“Apabila mobil debitur akan di tarik secara paksa oleh leasing karena telat atau Gagal membayar angsuran, debitur tidak boleh kewatir sebab Negara telah melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari debitur yang macet membayar,” ucapnya.
“Hal itu jelas dituangkan dalam Peraturan Menteri Keungan atau PMK No. 130/PMK. 01O/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang di keluarkan tertanggal 7 Oktober 2012 dan juga Mahkamah Konstitusi tegas melarang tindakan leasing yang menarik paksa kendaraan debitur yang Bermasalah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 57/PUU – XIX/2021,” sambungnya.
Dengan adanya instrumen Hukum berkaitan dengan Fidusia tersebut, Lanjutnya, pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan debitur secara paksa tapi hal tersebut akan di selesaikan secara hukum.
“Yang artinya akan diselesaikan secara perdata melalui Pengadilan dan Pengadilan akan mengeluarkan Putusan untuk dapat menyita kendaraan debitur,” terangnya.
Dengan demikian, katanya, barulah kendaraaan milik debitur akan dilelang oleh Pengadilan dan Hasil penjualaan akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan leasing.
“Dan apabila hasil penjualan itu ada lebihnya maka sisahnya akan dikembalikan kepada debitur,” tandas Ama Raya.
Dijelaskan, tindakan leasing melalui Debt Colector yang mengambil mobil secara paksa kendaraan di rumah merupakan Tindak Pidana pencurian sebagaimna diatur dalam Psl. 362 KUHP.
“Dan apabila pengambilan mobil dilakukan Debt Colector di Jalanan maka Tindakan tersebut merupakan tindakan Perampasan sebagaimna yang diatur Psl. 365 KUHP,” imbuhnya.
“Demikian semoga bermaanfaat guna menegakan Supermasih Hukum yang Benar sesuai dengan Visi dan Misi NGO HDIS. “, tutup Ama Raya. (*/WK)