INFOKINI.NET, LEMBATA – Ulah DC atau Debt Collector (penagih utang) yang sering dijumpai kerap melakukan tindakan melawan hukum (sewenang-sewenang) dengan merampas kendaraan milik warga (debitur) dengan dalih sudah sesuai prosedur hukum, berkaitan dengan tindakan Debt Collector tersebut, advokad muda Irene Kanalasari Inaq, S.H angkat bicara.
Dikatakan, kadang-kadang Dasar Hukum yang dipakai sudah tidak berlaku karena telah di perbaharui (Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori).
“Dengan begitu kami sebagai Advokat yang adalah salah satu unsur Penegak Hukum (vide: Psl. 5 Ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003) berkewajiban untuk meluruskan dan memberikan pemahaman hukum agar masyarakat termasuk para debitur dan juga para Debt Colector tidak keliru,” tegas Irene sapaan akrabnya sesuai rilis yang diterima media ini Minggu (30/10/2022).
Untuk diketahui bersama, Mahkamah Konstitusi (MK) telah Menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Vide: PMK. Nomor 71/PUU-XIX/2021)
Lanjutnya, ada yang berpendapat bahwa PMK tarsebut sifatnya alternatif.
“Namun jangan di salah artikan sebab Alternatif yang dimaksud atas PMK tersebut adalah, ” Apabila antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara suka rela obyek jaminan dari debitur ke kreditur,” kata Irene.
Menurut Advokat Perempuan muda asal Kedang ini menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
“Oleh karena itu tindakan DC yang mengambil kendaraan milik debitur tersebut adalah tindakan melawan hukum yang harus di lawan dengan hukum juga,” jelas Irene.
Ia juga mencontohkan mengenai DC yg salah menggunakan aturan saat melegitimasi dirinya, Seperti ada yang menggunakan dasar hukum menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 padahal aturan itu suda di ubah terakhir kali dengan POJK No. 7/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6795″.
“Oleh karenanya sebagai Advokat yang menurut UU sebagai Penegak Hukum kita sangat prihatin ada Oknum yang sedang mempermainkan hukum untuk kepentingan dirinya dan kelompok, tindakan seperti itu menyalahi hukum dan yang dirugikan adalah masyarakat kecil,” ucapnya tegas.
“Kita minta agar Kapolri, Kapolda NTT, dan Kapolres Lembata agar segera tindak tegas Oknum DC yang membenarkan tindakan mereka dengan dalih sesuai dengan hukum tersebut untuk di proses secara hukum juga agar pristiwa ini tidak terulang lagi, miris memang untuk memuluskan Mens Rea-nya mreka rela mencederai hukum dan lebih parahnya tindakan mreka sudah mendahului Putusan Pengadilan, kita juga menduga Surat Kuasa nya barangkali suda tidak berlaku” Setelah itu dia melanjutkan bahwa, Masyarakat jika ada Oknum DC yang mendatangi anda minta identitasnya dan jangan lupa untuk periksa surat kuasanya dan jika ditemukan surat kuasa yang sudah lewat waktu maka tolak kedatangan mereka dengan tegas,” tutup Irene. (*/WK)