Kepala kantor UPP Kelas III Lewoleba, Abdul Syukur Aklis, SE
INFOKINI.NET, LEMBATA – Berdasarkan Undang-undang no. 17 tahun tentang pelayaran pasal 219 ayat 4 dan menindaklanjuti peringatan dini dan BMKG pada tanggal 01 Februari s/d 07 2022 untuk perairan Nusa Tenggara Timur, maka kepala kantor UPP Kelas III Lewoleba, Abdul Syukur Aklis, SE mengeluarkan Surat Edaran, Selasa (1/2/2022).
Isi surat edaran tersebut, kepala UPP Kelas III Lewoleba meminta perhatian para pimpinan perusahaan pelayaran dan nakhoda kapal agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Surat permohonan pemberangkatan kapal agar disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca/laut yang mengacu pada keselamatan pelayaran dan memperhatikan prakiran cuaca dari BMKG.
b. Menginstruksikan kepada seluruh nakhoda kapal untuk berjaga-jaga menghadapi cuaca buruk agar segera atau dapat mengambil tindakan-tindakan penyelamatan kapal/keselamatan jiwa laut, bila mendapat cuaca buruk sesuai kecakapan pelaut yang baik (Good Seaman Ship).
c. Kapal penumpang perintis, kapal penyeberangan, kapal penumpang antar pulau/pelayaran rakyat lokal agar tidak terjadi memperhatikan jumlah penumpang yang dimuat sesuai kapasitas kapal yang diijinkan dan terdaftar dalam daftar penumpang termasuk anak-anak ( Tidak menjual tiket melebihi kapasitas yang diijinkan).
d. Kapal barang, memuat harus sesuai sistem dan prosedur yang benar, kemudian muatan di on deck/deck dilashing (titik nol) sesuai standar keselamatan dan pastikan stabilitas kapal (GM= Positif).
e. Kapal Layar Motor (KLM) dan atau Perahu Layar Motor (PLM) setiap pembatalan keberangkatan kapal dan atau tindakan nakhoda bila tidak melanjutkan pelayaran supaya segera melaporkan kepada Shabandar Lewoleba.
f. Menunda sementara keberangkatan kapal-kapal di perairan Lewoleba jika cuaca tidak memungkinkan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. (*/WK)