Scroll untuk baca artikel
Pemda Lembata

Pemda Lembata Tutup Pelayaran Kapal Pelra, Penumpang Kapal Fery Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen

259
×

Pemda Lembata Tutup Pelayaran Kapal Pelra, Penumpang Kapal Fery Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Pemerintah kabupaten Lembata kembali membatasi pelayaran kapal penumpang yang masuk maupun keluar Pelabuhan Lewoleba, sebagai upaya pencegahan masuknya wabah virus COVID-19 di Kabupaten Lembata.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata pada Kamis, (24/6/2021) mengeluarkan edaran Nomor: BU.550/1347/PEM/VI/2021 Tentang Penutupan akses Transportasi dari dan ke Kabupaten Lembata dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Dalam surat edaran dijelaskan, menindaklanjuti hasil rapat satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Kabupaten Lembata serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus Positif covid-19 di Kabupaten Lembata, dan peningkatan jumlah kasus posif covid-19 di Kabupaten Flores Timur dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa terhitung sejak hari Minggu, 27 juni 2021 sampai dengan Rabu 14 Juli 2021 akses transportasi Iaut dari dan ke Kabupatan Lembata DITUTUP

2. Kapal pengangkut BEM, dan kapal pengangkut logisik dikecualikan, dan tetap melakukan aktivitas sebagaimana mestinya tanpa mengangkut penumpang.

3. Kapal Fery dan Kapal Perintis dijinkan melakukan pelayaran dangan ketentuan parapenumpang yang masuk ke Kabupaten Lambata wajb menunjukan hasil negatif rapid test antigan atau negatif swab PCR test.

4.Pelaku perjalanan dangan keperluan mendesak untuk kapentingan pekerjaan perjalanan dinas, rujukan pasien, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang drdampingi oleh anggota keluarga, Kepentingan persalinan dan pegiat kemanusiaan untuk kepentingan penanggulangan bencana diijinkan masuk ke Kabupaten Lembata dangan wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau negatif swab PCR test.

5. Pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi udara diijinkan masuk ke Kabupaten Lembata dangan wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau negatif sawab PCR test.

6. Pelaku perjalanan yarg keluar dari Kabupaten Lembata, menyesuaikan dengan ketentuan perjalanan di daerah tujuan.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Lembata, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Lembata, dan para Camat agar mensosialisasikan edaran ini kepada seluruh ASN dan masyarakat di wilayahnya, serta mengaktifkan kembali posko-posko penjagaan di wilayah pesisir yang diindikasikan sebagai pintu masuk ke Kabupaten Lambata, dan posko penanganan covid-19 di Pelabuhan Lewoleba, Pelabuhan Penyeberangan Waijarang, Pelabuhan Balauring dan Pelabuhan Wulandoni. (*/WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *