Scroll untuk baca artikel
Nasional

WNI yang Tinggal di Luar Negeri Akan Dihentikan Dari Peserta BPJS Kesehatan

274
×

WNI yang Tinggal di Luar Negeri Akan Dihentikan Dari Peserta BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Luar Negeri selama enam (6) bulan akan diberhentikan kepesertaannya sementara oleh Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ungkapan ini disampaikan kepala BPJS Kesehatan cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah  kepada media ini, Rabu (19/12/2018).

“Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri selama 6 (enam) bulan berturut turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara dan tidak mendapatkan manfaat dikecualikan bagi Peserta PPU yang masih mendapatkan gaji atau upah di Indonesia,” ungkap Fauzi

Lanjutnya, setelah kembali ke Indonesia, peserta wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 (satu) bulan setelah kembali, serta berhak mendapat Manfaat Jaminan Kesehatan.

Sementara, untuk bayi yang baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

“Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 ayat (6) dan pasal 46 ayat (5),” terang Fauzi

Lebih lanjut, Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh Peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

Tambah Fauzi, manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagibayi baru lahir dari Peserta paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

“Bayi yang dilahirkan bukan dari Peserta JKN, maka berlaku ketentuan pendaftaran Peserta PBPU dan BP (14 hari),” tandas Fauzi.

“Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang – undangan,” tambahnya. (Willy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *