Scroll untuk baca artikel
Hukum

Jimi Sianto Resmi Gugat DPD Hanura Versi Refafi dan Pimpinan DPRD NTT

347
×

Jimi Sianto Resmi Gugat DPD Hanura Versi Refafi dan Pimpinan DPRD NTT

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) asal Fraksi Hanura, Jimi Sianto resmi mengajukan gugatan kepada empat pimpinan DPRD NTT terkait usulan surat pemberhetian dan pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh Partai Hanura.

Gugatan Jimi diajukan kepada enam tergugat yakni Ketua DPD dan sekretaris Hanura NTT, Refafi Gah, selanjutnya Siprianus Woka Ritan, serta empat pimpinan dewan, Anwar Pua Geno, Yunus Takandewa, Alexander Ofong dan Gabriel Beri Bina.

Jimi Melalui Kuasa Hukumnya Fransisco Bernando Bessi, S.H, M.H., Marianus Watungadha S.H., M.Hum, Ivan Valen Yosua Missa, S.H., Frangky Roberto Wiliem Djara, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 52/FBB/VII/2018/KPG, tertanggal 30 November 2018 terpaksa melayangkan gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri klas 1 A kupang lantaran dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fransisco Bernando Bessi, S.H, M.H., kepada media saat menggelar Jumpa Pers bersama wartawan selasa (04/12/2018) menegaskan, dalil dari gugatan tersebut adalah:

1. Bahwa Penggugat merupakan Anggota Partai Hati Nurani Rakyat (selanjutnya disebut Partai Hanura), yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor: SKEP/056/DPP-HANURA/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Bakti Tahun 2015-2020 (Bukti P-1) dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-22. AH.11.01 Tahun 2017, tertanggal 12 Oktober 2017, tentang Reposisi dan Revitalisasi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Bakti 2015-2010 (Bukti P-2)

2. Bahwa Penggugat adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (selanjutnya disebut DPRD-NTT), berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.53/3414/OTDA tertanggal 02 September 2014, yang mewakili Partai Hanura dari Daerah Pemilihan NTT I (Kota Kupang) Periode 2014-2019 (Bukti P-3)

3. Bahwa Penggugat adalah Anggota DPRD Provinsi NTT yang berprestasi, dimana sampai dengan saat ini Penggugat dipercayakan sebagai Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT yang membidangi bidang Kesejahteraan Rakyat (Bukti P-4)

4. Bahwa Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) Periode 2014-2019 mendapatkan 5 Kursi dan berhak membentuk 1 Fraksi di DPRD Provinsi NTT, adapun kelima anggotanya adalah :

1) Jimmi Willibaidus Sianto, SE., MM

2) Hamdan Saleh Badjo, SP.

3) Angela Mercy Piwung, SH.

4) Laurensius Tari Wungo, S.Kom.

5) Timotius Terang;

5. Bahwa sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi NTT No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi NTT BAB X Pasal 118 ayat (3) yaitu “Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD Provinsi NTT” dan di DPRD Provinsi NTT terdapat 5 Komisi yaitu (Bukti P-5) :

1) Komisi I : Bidang Pemerintahan Umum;

2) Komisi II : Bidang Perekonomian;

3) Komisi III : Bidang Keuangan;

4) Komisi IV : Bidang Pembangunan;

5) Komisi V : Bidang Kesejahteraan Rakyat

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2018, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015-2020 (Bukti P-5)

7. Bahwa oleh karena diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018, maka pada tanggal 22 Januari 2018, tim Advokat Partai Hanura mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Register Perkara 24/G/2018/PTUN-JKT terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebagai Tergugat), yang kemudian Dewan Pimpinan Partai Hanura yang diwakili oleh Oesman Sapta dan Herry Lontung bergabung menjadi pihak ketiga dalam Perkara tersebut (Tergugat II Intervensi)

8. Bahwa terhadap Gugatan tersebut sesuai poin 7 di atas, tim Advokasi Partai Hanura mengajukan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018, tanggal 17 Januari 2018;

Selanjutnya Permohonan tersebut di atas, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Penetapan Nomor : 24/G/2018/PTUN-JKT, tanggal 19 Maret 2018 (Bukti P-6). (Willy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *