INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man selaku Ketua Pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Kupang meminta dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tergabung dalam tim pengendali AIDS Kota Kupang untuk menangani penyebaran HIV AIDS di Kota Kupang.
Permintaan tersebut disampaikannya dalam Pertemuan Akhir Tahun 2020 Tim Pengendali Penangggulangan AIDS Kota Kupang yang berlangsung di ruang rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (3/12).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kupang, Rasyid Muzhar, S.Ag, MH dan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Eirene M. Oranay, SH, MH, Sekretaris KPAI Kota Kupang, Drs. Marselinus Bay, M.Si beserta jajarannya.
Pada kesempatan tersebut Wawali juga menjabarkan dukungan apa saja yang diharapkan dari Tim Pengendali AIDS di tahun 2021 mendatang. Di antaranya adalah menyusun rencana kunjungan lapangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk dibahas dan ditindaklanjuti bersama dalam rapat Tim Pengendali AIDS.
Tim Pengendali diharapkan juga memberikan dukungan berupa saran, pendapat dan sosialisasi, pembinaan kepada staf masing-masing dalam upaya penanggulangan AIDS di Kota Kupang.
Menurutnya perlu dilakukan terhadap pemilik atau pengelola dan pekerja di bar/karaoke, pitrad dan spa serta lokalisasi lokal.
Wawali juga mengajak Tim Pengendali AIDS untuk bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban spot-spot yang terindikasi melakukan prostitusi.
Babhinkamtibmas dan Babinsa juga diminta kesediaan untuk mendampingi KPA dalam kegiatan lapangan seperti sosialisasi dan mobile VCT pada lokasi yang rawan penolakan.
Pendampingan intensif sangat diharapkan saat KPA melakukan visitasi terhadap pasien terutama pada ODHA dan keluarga dengan tetap menjamin asas kerahasiaan pasien.
Ketua Pengadilan Agama Kupang, Rasyid Muzhar, S.Ag, MH dalam kesempatan tersebut menyambut baik ajakan untuk turun bersama melakukan kunjungan dan sosialisasi penanganan HIV/AIDS.
Menurutnya beberapa waktu lalu Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Salah satu perubahan penting Undang-Undang ini yaitu pada pasal 7 yang mengatur tentang batas minimal usia menikah. Jika sebelumnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa batas usia minimal menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dalam UU terbaru hasil revisi ini diatur bahwa batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah berada pada usia 19 tahun.
Akibatnya belakangan ini mereka menerima cukup banyak permohonan dispensasi perkawinan karena alasan hubungan seksual pranikah. Untuk itu dia berharap dalam sosialisasi nanti perlu diinformasikan jika hubungan seksual pra nikah tidak bisa dihindari maka perlu disosialisasikan tentang hubungan seksual yang aman guna mencegah pernikahan usia dini sekaligus mencegah penyebaran HIV/AIDS. *PKP_ans