Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pajak untuk Kesejahteraan Seluruh Masyarakat

298
×

Pajak untuk Kesejahteraan Seluruh Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Wise Rogate Silalahi

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Saat ini sudah memasuki minggu ke-3 Bulan November 2020, saat di mana kita sudah memasuki masa di penghujung tahun 2020.

Saat ini adalah saat yang tepat bagi kita, untuk mengecek kembali perjalanan kita sepanjang tahun ini, yaitu apa saja yang sudah kita dapatkan dan bagaimana hasilnya, serta apa saja yang menjadi tugas serta kewajiban kita yang belum kita lakanakan.

Hasil yang kita peroleh, dapat menjadi bahan untuk evaluasi guna perbaikan di masa mendatang. Sedangkan dari sisi kewajiban yang belum dilaksanakan, penting bagi kita untuk dapat menyelesaikannya di sisa tahun ini.

Tulisan kali ini lebih banyak mengulas tentang pemenuhan kewajiban, dan salah satunya adalah pembayaran pajak-pajak yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita. Hal ini penting, karena pembayaran pajak adalah wajib, dan menjadi hutang jika kita belum melaksanakannya.

Jika masih ada kewajiban pajak kita yang belum terbayarkan, agar kiranya bisa dilunasi tahun ini, sehingga memasuki tahun 2021 kita mengawalinya dengan bebas kewajiban.

Untuk lebih memahami tentang pajak, maka perlu kita mengetahui definisi pajak.

Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari definisi ini, jelas bahwa pajak itu nantinya akan dikembalikan juga untuk masyarakat.

Sesuai ketentuan, dari setiap Rp 1.000.000,00 juta penerimaan pajak oleh negara, alokasinya adalah Pelayanan Umum Rp 170.640,00, Transfer ke Daerah Rp 339.928,00, Bidang Ekonomi Rp 149.152,00, Perlindungan Sosial Rp 75.840,00, Bidang Pendidikan Rp 68.888,00, Bidang Ketertiban dan Keamanan Rp 58.144,00, Bidang Pertahanan Rp 51.824,00, Bidang kesehatan Rp 29.704,00, Dana Desa Rp 28.704,00, Bidang Pariwisata dan Lingkungan Hidup Rp 8.216,00, Keagamanan Rp 4.424,00, serta Perumahan dan fasilitas Umum Rp Rp 14.536,00.

Terlihat bahwa alokasinya dikembalikan ke masyarakat juga. Pembayaran pajak dapat kita lakukan sesuai dengan jenis pajak yang ada. Pembagian alokasi pajak sendiri dibagi 2 yaitu pajak Pusat maupun Pajak Daerah.

Pajak Pusat di antaranya adalah Pajak Penghasian (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lain-lain.

Sementara Pajak Daerah dibagi atas Pajak Provinsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi Bangunan, maupun Pajak Kabupaten/Kota meliputi Pajak Hotel Restoran, Pajak Reklame, dan lain-lain. Salah satu contoh pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas pembelian barang di atas Rp 1.000.000,00 sebesar 10%. Pada kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dosen UPBJJ Universitas Terbuka Kupang Tahun 2020 yang berjudul “Penanaman Mangga (Mangifera indica) untuk Penghijauan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang, terdapat beberapa pembelian alat yang total pembeliannya di atas Rp 1 juta.

Maka sesuai ketentuan, pembelian ini dikenakan PPN yang harus disetorkan ke negara. Dalam pembayaran pajak penting untuk mencermati batas waktu pembayaran. Keterlambatan akan merugikan diri sendiri, karena disamping tetap harus melunasinya, ditambah lagi denda keterlambatan. Jika tidak diantisipasi dengan baik, tanpa terasa akumulasinya bisa menjadi besar, dan akan menjadi kendala jika pada saat akan dilunasi, ternyata alokasi dana untuk itu sudah tidak tersedia karena digunakan untuk peruntukan lain.

Untuk itu pengalokasian pajak perlu dilakukan, setelah itu sisanya baru dapat digunakan untuk keperluan lain. Sisa dana bersih inilah yang sebenranya bisa kita gunakan. Jika di perusahaan, profit margin itu dihitung dari laba bersih dibagi dengan penjualan. Artinya laba bersih itu sudah merupakan pendapatan dikurangi biaya termasuk pembayaran pajak. Hal ini perlu kita cermati agar tidak salah mengelola, dan tidak mengalami defisit di akhir tahun.

Untuk pengelolaan keuangan, penting bagi kita untuk merencanakannya, dan bagaimana menjalankannya. Jika sudah direncanakan, maka setelah menerima penghasilan, perlu komitmen dalam diri untuk mengalokasikan bagian penghasilan itu untuk pembayaran kewajiban-kewajiban, berapa besarnya, dan kapan batas waktunya. Akan terasa nyaman jika di akhir tahun semua kewajiban telah diselesaikan. Pajak itu sendiri bersifat universal, global, dan berlaku juga di negara-negara lain, dengan ketentuannya masing-masing. Adalah penting bagi kita sebagai warga negara yang baik, untuk membayar pajak dan dilakukan tepat waktu.(Dosen Fakultas Ekonomi UPBJJ Universitas Terbuka Kupang/Pengurus IFTAA NTT)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *