Scroll untuk baca artikel
Nasional

AWIT Ikut Kawal Rakyat Sampaikan Persoalan ke Pihak Kementerian

253
×

AWIT Ikut Kawal Rakyat Sampaikan Persoalan ke Pihak Kementerian

Sebarkan artikel ini
Yoel Finse Ulimpa yang juga Sekjen AWIT, (Kanan) dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN RI Harison Mokodompis

Komitmen Aliansi Wartawan Indonesia Timur (AWIT) untuk mengawal berbagai masalah di wilayah Timur Indonesia tidak saja dalam perannya sebagai organisasi profesi dan bekerja menulis berita, melainkan ikut bersama masyarakat untuk menyampaikan masalah kepada pihak-pihak terkait. Hal itu dimaksudkan agar ada pengawalan secara langsung oleh media. 

Jakarta, EXPOMBD.COM-  Sekretaris Jenderal Aliansi Wartawan Indonesia ( AWIT ), Yoel Finse Ulimpa bersama masyarakat yang merasa dirugikan bertemu Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN RI Harison Mokodompis pada Hari Senin 03/08/2020. Pertemuan itu untuk menyampaikan ada aspirasi pemuda Moi di Papua Barat.

Dalam pertemuan tersebut pemuda Moi Yoel Finse Ulimpa, yang juga adalah Sekjen AWIT menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkembang Masyarakat di Negara ini tentang Konflik Agraria, juga terkait perkembangan Perusahan PT Mega Mustika Plantation yang rencana mau beroperasi di wilayah tanah adatnya di lembah Distrik Klaso, Distrik Moraid dan Distrik Saengkeduk.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 30 menit lebih untuk mendiskusi terkait perkembangan PT Mega Mustika Plantation yang rencana beroperasi di wilayanya di lembah Klaso, di respons positif oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN RI Harison Mokodompis.

Kepala Biro Humas Kementrian ATR/BPN RI Harison Mokodompis, menyampaikan dari kementrian sudah mempelajari semua terkait Izin Usaha PT. MMP bahwa sudah lama sekali Izin surat yang di buat jika peruasahan tersebut ingin beroperasi lagai maka harus mengurus surat perpanjagan usahanya lagi.

Harison, Menyampaikan bahwa jika masyarakat ingin untuk menolak perusahan PT. MMP maka masyarakat datang ke Pemerintah daerah untuk menyampaikan pernyataan penolakan sehingga pemerintah mencabut Izin usaha yang rencana mau beroperasi di lembah itu.

“Keputusan itu ada di Pemerintah daerah setempat dalam hal ini Bupati Kabupaten Sorong, karena tahapan permohonan izin tersebut sudah kadalwarsa jadi harus ke pemerintah untuk mencabut izin itu, kewenangan semua ada di Kepala daerah untuk mencabut izinnya”.

Dirinya mengatakan perjuangan untuk melakukan penolakan PT.MMP sangat lama mulai dari Tahun 2011 sampai saat ini 2020 belum juga ada surat pencabutan dari pemerintah terhadap PT. MMP.

Ia saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua I DPP HIMAMSI ia mengatakan bahwa sudah pernah melakukan aksi untuk pencabutan izin PT. MMP pada tahun 2016 lalu, tetapi perjuangan yang begutu panjang tidak di tangapai oleh pemerintah setempat saat itu di pimpin oleh mantan Bupati Kabupaten Sorong. Tambahnya.

Yoel, mengatakan bahwa “memang yang memberikan izin kepada PT. MMP adalah Mantan Bupati Kabupaten Sorong yaitu. DR.Drs. Stevanus Malak. SE. M Si, sebenarnya beliau harus bertangun jawab jangan memberikan izin tampa ada persutujuan masyarakat setempat. Tetapi masa jabatannya sudah berakhir jadi sudah tentu menjadi tangung jawab Pemerintah Kabupaten Sorong saat ini untuk menyelesaikan masalah PT.MMP tersebut untuk mencabut izin perusahan sawit tersebut”. (pres release AWIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *