Scroll untuk baca artikel
Kejari

Pemda Lembata Teken MoU dengan Kejari, Bupati Kanis Optimis Bersih dari KKN

5
×

Pemda Lembata Teken MoU dengan Kejari, Bupati Kanis Optimis Bersih dari KKN

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Pemerintah daerah kabupaten Lembata NTT Senin 11 Agustus 2025 melakukan penandatanganan MoU dengan kejaksaan Negeri Lembata.

Pantauan media ini, turut hadir mendampingi bupati Lembata, wabup Lembata Haji Nasir Laode, S.Sos, kaban Kesbangpol, Kanis Making, SH,.M.Hum dan undangan lainnya.

Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq menyebut kegiatan penandatanganan MoU yang dilaksanakan ini merupakan sebuah kegiatan Mulia demi rakyat.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan profisiat atas dukungan agar hari ini bisa dilakukan penandatanganan bersama,” ungkap bupati Kanis Tuaq.

Dengan kerja sama ini, lanjut bupati Kanis, bagaimana berkolaborasi mengamankankan kepala OPD yang ada, pihak kecamatan dan desa.

“Kerja sama ini sesuai regulasi yang ada. Mari kita memberi perhatian hukum dengan sebaik-baiknya setulus-tulusnya sehingga terhindar dari hal2 yang tidak kita harapakan,” harap bupati Kanis.

“Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Kerja sama ini menjadi belajar bersama untuk meningkatkan kuliatas yang baik di kabupaten Lembata. Saya optimis kita bersih dari KKN demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Kepala kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, SH menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas tereaslisasinya kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Lembata dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.

“Kerja sama ini guna mendukung pelaksanaan peran dan fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja sama Daerah, membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya, dimana dalam hal ini berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Di sinilah lanjutnya, Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai seorang Jaksa Pengacara Negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara, termasuk di dalamnya bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.

“Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (2) yang menyebutkan: “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan
Pemerintah”, jelasnya.

Selama ini, katanya telah banyak keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) baik dalam menangani perkara maupun dalam mengembalikan, memulihkan dan/atau menyelamatkan aset-aset Negara.

“Berkaitan dengan tugas seorang JPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain,” paparnya.

“Dalam perkembangan saat ini, banyak instansi Pemerintah yang mengadakan MoU dengan Kejaksaan RI. MoU antara Kejaksaan Negeri Lembata dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata hendaknya ditindaklanjuti dengan adanya Permohonan Pendampingan Hukum/Legal Assistance (LA) bagi OPD-OPD yang membutuhkan Pendampingan dan SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada JPN bagi OPD-OPD dalam hal sebagai Pemohon atau Termohon dalam hal Litigasi di Pengadilan, serta
Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah
antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa antar instansi pemerintah,” tutupnya.