INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Sesuai dengan Imbauan pemerintah untuk membatasi aktivitas sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19, Rumah sakit Siloam Kupang meniadakan jam besuk mulai tanggal 17 Maret 2020 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Pasien hanya boleh ditemani oleh satu (1) penunggu dengan mengenakan kartu penunggu pasien yang diberikan pihak rumah sakit.
Menindaklanjuti imbauan pemerintah, Rumah Sakit Siloam Kupang mengeluarkan empat (4) langkah pencegahan, penyebaran COVID-19.
“Yang dilakukan di rumah sakit antara lain, Limitasi akses masuk rumah sakit, Skrining pemeriksaan kesehatan, Limitasi jumlah pengunjung dan Rujukan untuk uji Konfirmasi,”kata Direktur Eksekutif Siloam Kupang, dr.Hans Lie, MSc melalui Via WA kepada media ini, Selasa (17/03).
Sementara itu, ditanya terkait keadaan rumah sakit Siloam, dr. Hans Lie sapaan akrab mengatakan bahwa untuk saat ini aman.
“Saat ini aman,” singkat dr. Hans Lie. (WK)