INFOKINI.NET, LEMBATA – Tak menunggu lama, dalam waktu 15 hari, kasat ResNarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus Kokleo Sanam, SH bersama anggota menuntaskan kasus narkoba.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K melalui kasat ResNarkoba polres Lembata Yakobus Kokleo Sanam, SH mengatakan, pada selasa 26 November 2024 Sat Resnarkoba Polres Lembata telah mengeluarkan Tahanan atas nama Tersangka AFM alias Fajar dari ruang tahanan Polres Lembata.
Di mana, lanjut kasat ResNarkoba res Lembata, tersangka telah ditahan terhitung mulai tanggal 10 November 2024 s.d 29 November 2024 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/03/XI/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 10 November 2024 untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.
“Dan pada pukul 09.40 wita Sat Resnarkoba Polres Lembata melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Lembata,” ungkap Iptu Jack Sanam sapaan akrabnya.
Dikatakannya, adapun penyerahan tersangka dan barang bukti ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan/Atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atas nama Tersangka AFM alias FAJAR.
Iptu Jack Sanam menungkapkan dasar,
– Berkas Perkara Nomor : BP/03/XI/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 21 November 2024.
– Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : B/1808/N.3.22/Enz.1/11/2024, tanggal 25 November 2024.
– Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/30/XI/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 26 November 2024.
“Kondisi Tersangka saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan aman dan sehat”, tutup Iptu Jack Sanam. (*/Willy)