INFOKINI.NET, LEMBATA – Satuan reskrim polres Lembata melalui unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Selasa 19 November 2024 melakukan pemeriksaan terhadap korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan ATA kepala BRI unit Lewoleba-Lembata.
Kapolres Lembata melalui kasat Reskrim res Lembata, Iptu Donatus Sare, SH.,MH Selasa 19 November 2024 menjelaskan bahwa
kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi pada senin 18 November sekitar pukul 20.21 wita.
“Tempat Kejadian di dalam kantor tepatnya di depan ruang CS,” ungkap Iptu Donatus Sare.
Kasat Donatus menjelaskan terkait awal kejadian.
Dikatakannya, kejadian berawal saat korban memberikan slip penarikan kepada terlapor di ruangan kerja.
“Tetapi terlapor hanya duduk diam di meja CS, dan terlapor langsung mengayunkan tangan kirinya ke arah korban sehingga mengenai bagian sensitif korban,” jelas kasat Donatus.
“Tadi malam korban langsung di antar rekan-rekan dari PPA untuk dilakukan Visum di Rumah Sakit dan hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mungkin hari ini juga kita buat undangan permintaan keterangan untuk saksi-saksi sesuai laporan polisi maupun saksi yang dilakukan oleh korban sesuai dengan berita acara yang diberikan oleh korban,” terangnya.
Satuan Reskrim Polres Lembata, lanjut kasat Dony, akan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
“Kita akan meminta hasil rekaman CCTV pada saat kejadian di kantor BRI unit Lewoleba. Dan karena laporan polisi sudah ada, maka proses penyelidikan tetap kami jalankan sesuai dengan SOP,” tegas orang nomor satu di sat reskrim res Lembata ini.
Sekarang, katanya, masih dalam tahap penyelidikan. “Ini kita interogasi, kita gelar perkara internal untuk tentukan pasal, kalau memang sudah, kita gelar perkara tingkat ke sidik,” tutupnya. (*/Willy)